Pelaku Pengeroyokan Randa Diringkus Polisi

beritatandas.id, PURWAKARTA – Empat pemuda yang merupakan warga Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menganiaya orang hingga mengalami luka-luka.

Akibat pengeroyokan oleh para pemuda itu, korban bernama Muhamad Gozali (34) warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang mengalami mengalami luka dibagian kepala, wajah dan tangan.

Kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas laporan korban, dengan nomor laporan LP/B/904/XII/2020/JBR/Res PWK tertanggal 15 Desember 2020.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, pengeroyokan yang terjadi di Kampung Koranji, RT.09/RW.03 Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta itu dilakukan oleh enam orang pemuda setempat terhadap korban.

ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan empat pelaku yang melakukan pengeroyokan dalam peristiwa tersebut.

“Kami sudah amankan empat pelaku yang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran anggota kami,” ungkap Fitran, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Sabtu (9/1/2021).

Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat korban sedang bertamu ke rumah saudari Sari, kemudian didatangi para pelaku berjumlah enam orang itu yang menegur korban dan Sari, dikarenakan Sari merupakan seorang randa yang belum habis masa idah.

“Dalam perjalanan pulang, korban langsung dicegat dan dipukuli oleh pelaku yang berjumlah enam orang tersebut. Para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong,” imbuhnya.

Saat korban dipukuli, kata Fitran, Sari yang melihat pria yang berkunjung ke rumahnya tersebut di pukuli, dirinya langsung melerai pengeroyokan itu.

Namun, tambah dia, Sari pun malah langsung dipukuli oleh para pelaku itu.

“Sari yang merupakan saksi dalam peristiwa tersebut ikut dipukuli para pemuda itu,” paparnya.

Saat ini, Fitran menambahkan, keempat pelaku ditahan di Mapolres Purwakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Diktahui, keempat pelaku yang diamankan yakni Hamim alias Tama (33), Unen alias Buluk (24), Ikin (16), dan Aditya (15) yang merupakan warga Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

“Dari Empat pelaku yang kami amankan, dua diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

 

 

Redaksi

Exit mobile version