beritatandas.id, PURWAKARTA – Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengamankan enam orang pelaku dari delapan orang pelaku yang melakukan pengeroyokan yang berakibat tewasnya seorang kepala sekolah di wilayah Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, pada 13 Februari 2021 silam.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah menjelaskan kasus pengeroyokan ini terjadi pada 13 Februari 2021, berdasarkan atas laporan warga bahwa ada seseorang yang tak dikenal diduga dianiaya oleh sekelompok warga dan dilakukan penyelidikan.
“Setelah kami seldiki benar ada seorang pria yang dianiaya dan kemudian dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit,” Papar Fitran, pada Kamis (25/2/2021) di Mapolres Purwakarta.
Adapun kronologis pengeroyokan ini, Fitran menyebut berawal ketika korban AJ (52) berkomunikasi dengan saksi LN yang diduga merupakan selingkuhan korban untuk berkunjung ke kediaman LN.
“Korban AJ datang ke rumah LN pukul 22.30 WIB dan mereka bertemu. Kemudian pukul 01.00 WIB saksi LN pergi meninggalkan korban untuk ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari rumah LN,” Jelasnya.
Saat korban masih di kediaman LN, Tambah Fitran, ternyata sebagian warga sudah mengetahui keberadaan korban dan memberitahu ke teman-temannya sehingga mereka mendatangi kediaman LN dan mencoba masuk tetapi tak bisa sehingga para pelaku menggedor-gedor ke rumah orangtua LN untuk memaksa membuka pintu rumah.
“Korban sedang sembunyi di atap dan salahsatu pelaku ada yang memergoki sehingga menariknya keluar dan dipukuli beramai-ramai,” imbuhnya.
Adapun motif pelaku melakukan pengeroyokan, kata Fitran, lantaran kesal karena saksi LN kerap membawa laki-laki tak dikenal ke rumahnya.
Kasatreskim Polres Purwakarta pun membenarkan bahwa korban merupakan ASN Pemda Purwakarta sebagai kepala sekolah.
“Berdasar keterangan LN, korban dengan dirinya menjalin hubungan pribadi. Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN. Dua pelaku masih dalam pengejaran kami,” katanya.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan Barang bukti, yakni sejumlah kayu sebagai alat pengeroyokan dan baju korban.
“Untuk Para tersangka yang berhasil diamankan, yakini berinisial, D (53), CM (44), T (39), AS (38), ES (24), ESB (34), yang semuanya merupakan warga Kampung Cilandak, Desa Kertasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply