beritatandas.id, PURWAKARTA – Pelayanan di Kantor Desa Jatimekar , Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta berjalan normal meski tanpa adanya Kepala Desa (Kades).
Seperti diketahui, Kades Jatimekar, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu, 29 September 2021, silam.
Penahanan Kades Jatimekar tersebut dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Saat ini, Kepala Desa Jatimekar di tahan di Mapolres Purwakarta.
Sekretaris Desa (Sekdes) Jatimekar, Supendi, menggunakan, untuk pelayanan publik di Desa Jatimekar masih berjalan dengan normal.
“Jadi untuk sementara saya selaku Sekdes ambil alih semua pelayanan administrasi masyarakat,supaya masyarakat terlayaninya dengan baik,” ujar Supendi, saat ditemui di Desa Jatimekar, pada Senin, 8 November 2021.
Dengan Kades Jatimekar di tahan, Ia menekankan, tidak berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat tetap jalan.
“Pelayanan tetap jalan seperti biasa. Hanya untuk surat yang harus ditandatangi kepala desa paling saya ataupun staf Desa Jatimekar yang mengantarkan ke Polres Purwakarta,” tutur Supendi.
Dirinya pun berharap agar kasus ini segera selesai dan tentunya dengan hasil yang baik.
“Semoga saja kabar baik kang, jadi sementara administrasi Desa saya yang jalankan untuk saat ini. Kita masih menunggu arahan dari kabupaten, termasuk pengangkatan pelaksana jabatan,” ungkap Supendi.
Sementara, warga desa Jatimekar, yang enggan disebutkan namanya juga berharap agar Desa Jatimekar bisa secepatnya memiliki pemimpin kembali.
“Semoga Desa kami kembali memiliki Kades sebagai pemimpin di desa,” harapnya. (Gin)
Reporter : GN
Leave a Reply