Pelayanan Pembuatan Surat Kehilangan bagi masyarakat tidak dipungut Biaya

beritatandas.id, Polres Karawang Polda Jabar – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam kegiatan sehariannya yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pemberian informasi, penerimaan Pengaduan Masyarakat, Pembuatan Surat Kehilangan dan sejenisnya.

Kapolsek Cibuaya Polres Karawang, Ipda Dindin Mardiana SH dalam Keterangannya, menyatakan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya saat melakukan pembuatan surat Kehilangan, baik itu KTP, atau surat-surat penting lainnya.

“Tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan surat kehilangan, jadi masyarakat yang mengajukan pembuatan surat kehilangan ke polsek itu gratis’ ucap Kapolsek, Minggu (21-05-2023)

“Bagi masyarakat yang belum tahu bagaimana cara membuat atau mengajukan surat kehilangan, tinggal datang saja langsung ke polsek membawa surat pengantar dari Desa, datang ke petugas SPKT” lanjut Kapolsek

Selain itu, Kapolsek Cibuaya Ipda Dindin Mardiana, SH juga menyampaikan informasi bahwa jika ada masyarakat yang tidak sempat datang ke Polsek, mereka bisa menghubungi Pembina Desanya yaitu anggota Bhabinkamtibmas untuk minta dibuatkan Surat Kehilangan yang nantinya bisa langsung diantar oleh anggota bhabin yang bersangkutan.

Pores Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Exit mobile version