Pemilihan Ketua RW 06 Kelurahan Karang Pamulang Kota Bandung Ricuh, Warga Menyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Lurah

beritatandas.id, Bandung – Warga RW 06 kelurahan Karang Pamulang kecamatan Mandalajati Kota Bandung, menyatakan mosi tidak percaya kepada Lurah Karang Pamulang dan Panitia Pemilihan Ketua RW 06 Kelurahan Karang Pamulang melalui surat yang dikirimkan kepada Camat Mandalajati Kota Bandung. Surat warga tersebut telah diterima oleh sekretaris camat Mandalajati pada tanggal 4 Agustus 2021.

Menurut Iman, salah satu warga RW 06, ketidak-percayaan warga dipicu oleh karena Lurah telah membuat Surat Keputusan Lurah Karang Pamulang Nomor : TL.01.01/039/KELKRPML/VII/2021 Tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Pengurus RT dan Pengurus RW di Wilayah RW 06 Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Periode 2021 – 2024 tanpa informasi mengenai adanya Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan Pengurus RT dan Pengurus RW di Wilayah RW 06 Kelurahan Karang Pamulang Periode 2021 – 2024.

Selain itu, ketika Lurah Karang Pamulang didatangi oleh perwakilan warga untuk mengadukan Panitia Pemilihan, Lurah malah menyerahkan berkas Tata Tertib Pemilihan Ketua RT dan RW di Wilayah RW 06 Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung kepada perwakilan warga yang mana isinya mencantumkan mekanisme Pemilihan Ketua RW yang tertuang dalam Bab IV Pasal 6 Tata Tertib tersebut tidak mengacu pada Perwal No. 215 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga.
Berpedoman pada Perwal No. 215 Tahun 2018, warga RW 06 menilai bahwa Panitia Pemilihan tidak melakukan tahap persiapan dan tahap penjaringan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Walikota Bandung No. 215 Tahun 2018.

Lebih lanjut warga memberikan bukti bahwa Panitia Pemilihan diduga telah melakukan kecurangan dan memberikan informasi palsu kepada masyarakat bahwa tidak ada yang mendaftar menjadi calon ketua RW sehingga panitia pemilihan menetapkan calon ketua RW tunggal. Dalam kenyataannya ada beberapa warga RW 06 yang telah menyatakan maksudnya untuk turut serta dalam pemilihan ketua RW. Setelah Panitia Pemilihan mengetahui bahwa ada warga yang turut serta, tiba-tiba muncul nama calon Ketua RW tambahan tanpa ada proses penjaringan. Warga menduga, proses ini menunjukkan adanya kepentingan pihak-pihak tertentu dalam proses pemilihan Ketua RW 06.

Warga RW 06 telah mengirimkan surat permohonan bertanggal 28 Juli 2021 kepada Lurah Karang Pamulang agar merevisi Surat Keputusan Lurah Karang Pamulang Nomor : TL.01.01/039/KELKRPML/VII/2021 Tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Pengurus RT dan Pengurus RW di Wilayah RW 06 Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Periode 2021 – 2024, dan telah diterima oleh Lurah pada tanggal 2 Agustus 2021. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari Lurah Karang Pamlang. Warga bertanya-tanya ada apa dengan lurah Karang Pamulang, sehingga akhirnya warga RW 06 mengirimkan pernyataan mosi tidak percaya kepada Lurah melalui camat dan meminta Camat mengambil kebijakan dan tindakan menganulir hasil pemilihan Ketua RW 06 Kelurahan Karang Pamulang.

Hingga kini dari camat juga masih belum ada tanggapan atas surat warga. Rencananya bila sampai tanggal 16 Agustus 2021 belum ada tanggapan, baik dari Lurah Karang Pamulang ataupun dari Camat Mandalajati, maka warga akan mengirimkan surat kepada Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung, dan jika belum juga ada tanggapan dari Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung, maka warga mempersiapkan opsi melakukan demo.

 

Redaksi

Exit mobile version