KARAWANG, beritatandas.id – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah serius dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan melalui program verifikasi dan validasi guru ngaji.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Tirtamulya pada Senin, 23 Desember 2024, dengan antusiasme tinggi dari para guru ngaji yang hadir.
Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tirtamulya, Titin Kuraesin, SST, menyebutkan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan aturan gubernur dengan sejumlah syarat.
“Guru ngaji harus sudah mengajar minimal satu tahun, berusia 17 tahun ke atas, melampirkan bukti kegiatan mengajar, dan bukan seorang PNS,” ujar Titin.
Titin menambahkan, peran pihak kecamatan adalah menyediakan tempat dan membantu pemerintah desa mendata guru ngaji yang memenuhi kriteria. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui apakah ada rencana kenaikan honor bagi guru ngaji.
“Kami juga menyiapkan tambahan kuota tiga orang untuk mengantisipasi jika ada yang gugur,” ungkap Taupik.
Ia menambahkan, kuota guru ngaji tahun 2025 akan ditentukan langsung oleh pihak kabupaten.
Program ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Banyak yang berharap bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas pengajaran, tetapi juga menjadi perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru ngaji.
Dengan adanya program ini, Pemkab Karawang menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan keagamaan, memastikan guru ngaji yang terlibat benar-benar berkualitas dan berdedikasi dalam mendidik generasi penerus.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe
Leave a Reply