Pemkab Subang Batal Suntikan Dana penyertaan Modal ke Bank BPR dan BJB sedangkan ke PDAM Cair Di Tuding Langgar Perda ,Ini Alasannya

Subang, beritatandas.id – Batalnya Suntikan Dana sebagai Penyertaan Modal Rp.5 Miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang ke Bank Subang di Nilai Forum Muda Kota (FMK) Handra Munnandar itu bentuk pelanggaran Perda oleh Pemerintah sendiri yang membuatnya.

Menurut dia bahwa Perda tentang Penyertaan Modal dari Pemerintah daerah telah dibuat 10 tahun yang lalu ,bahkan telah diisyaratkan oleh OJK , bahwa pemerintah harus memberikan Suntikan dana terhadap BUMD yakni Bank Subang sebesar Rp.100 M, sesuai dengan Kemampuan Keuangan Pemerintah daerah akan menyuntik dana Penyertaan Modal setiap tahunnya Rp.10 M dalam jangka waktu 10 tahun.

Sekarang yang jelas sudah ada dalam DPA ditahun 2022 sebesar Rp 5 M,dibatalkan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perda.

Sedangkan menurut dia , terkait dibatalkannya Penyertaan Modal ke BJB yang Rp.5 M, tidak jadi Soal karena modal BJB sudah cukup kuat terang Handra kepada Berita Tandas .id Selasa (15/2/2022).

Handra sendiri meminta penjelasan kepada PEMERINTAH daerah alsan apa Penyertaan Modal ke BJB dan ke Bank Subang di batalkan Sedangkan Penyertaan Modal ke PDAM tetap direalisasikan sebesar Rp.7 M, terangnya.

Sentara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) Kabupaten Subang H.Asep Saepul yang di Konfirmasi melalui Sektrearis BKAD Kairil Sahdu Menjelaskan.”Masalah rencana penyertaan modal ke BPR sebanyak 5 Miliar sebetulnya bisa dilaksanakan karena kita masih kurang dari angka 100 Miliar, sementara baru terpakai sekitar 70 Miliar. Namun karena pada APBD 2022 kita belum menganggarkan untuk gaji Non PNS ( P3K) dan itu memang di saratkan dalam SK Gubernur yang dari bahasan awal itu akan didanai dari pemerintah Pusat.

Tapi ternyata dilimpahkan ke pemerintah daerah dan membutuhkan angka yang tidak sedikit. “Hal itulah yang mengganggu DAU, Sementara DAU yang diterima tahun ini tidak naik dan masih pada angka 1,1 triliun sama dengan tahun 2021 kemarin.

Sehingga hal ini mengimbas pada aBank Suang Yang mana sesuai konsumsi, saving dan investasi yang saling terikat dan menyebabkan imbas ke Bank Subang yang jadi tidak bisa dilaksanakan, Sehingga jatah perbelanjaan daerah harus di kurangi.

Sedangkan Maslah dibatalkannya Penyertaan modal ke BJb dengan dana Rp.5 Miliar bukan gagal, namun menunggu Dulu Perda terkait penyertaan modal yang di bahas di pansus 2 yang memang pembasahan nya lebih lambat ketimbang APBD yang ternyata Di PP 12 sudah ada berita acara persetujuan antara DPRD dengan bupati yang otomatis mengakibatkan tidak bisa dilaksanakan, karena terkendala perda PP 12.

Kemudian hasil evaluasi gubernur juga ada bahwa pernyataan modal harus terdapat perda ditetapkan berita acara persetujuan tersebut disetujui oleh kedua belah pihak,yaitu DPRD dan Bupati yang harus ditaati .

Sedangkan dana Rp.7 miliar untuk PDAM tidak ditarik karena telah diberikan penyertaan modal dan mendapat tambahan dari hibah pemerintah pusat sekitar Rp.6 miliar , jadi Pemerintah daerah hanya menyertakan modal sebanyak Rp 1 Miliar sehingga total 7 miliar itu harus memakai dana talang terlebih dahulu dari pemerintah daerah nantinya diganti oleh pemerintah pusat, jika di coret penyertaan modal ke PDAM disayangkan Suntikan dari Pusat tidak akan terserap.itu persoalannya terang Hairil Sahdu.

Lanjut Hairil, Jika berbicara mengenai perda untuk BPR atau Bank Subang sudah ada didanai Rp.100 miliar yang di kembalikan lagi pada kemampuan investasi setiap pemerintah daerah dengan ketentuan jika tidak mampu memenuhi aturan tersebut maka dapat dibatalkan.” Pungkasnya.

 

Redaksi

Exit mobile version