Pencairan Uang Bansos Dikolektif, Namun Raib Digasak Begal

beritatandas.id, PURWAKARTA – Proses pencairan dana bantuan sosial di peruntukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan program sembako kepada non PKH itu kewenangan pengawasan serta pengendaliannya ada di ranah tenaga kerja sukarela Kecamatan (TKSK). Sedangkan yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa justru TKSK di Kecamatan Pondoksalam tersebut di duga kuat memerintahkan kepada dua orang yang pada saat kemarin dimana keduanya menjadi korban perampokan yang terjadi di Jalan Kampung Sawah Tengah, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, Senin (31/8/2020) kemarin, sekira pukul 09.00 WIB. Seharusnya untuk pencairan dana bansos itu adalah kewenangan para warga yang disebut sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)

“Bansos dari Kemensos RI itu di transfer dari BNI Pusat ke rekening masing-masing KPM, kemudian prosesnya para KPM selaku pemegang kartu ATM atau kartu Combo mencairkan sendiri ke ATM atau ke e-waroeng yang ada, dan tidak di perkenankan untuk di kolektifkan, karena di khawatirkan ada penyalahgunaan wewenang. Lalu apakah kasus kejadian kemarin itu bisa di indikasikan, menguntungkan bagi TKSK yang bekerjasama dengan agen e-waroeng untuk selanjutnya dapat meraup keuntungan besar dari mereka para KPM atau apapun itu namanya, jelas dalam hal ini sudah menyalahi peraturan,” sebut AG selaku pemilik e-waroeng di daerah yang juga merupakan salah seorang mitra dari Dinsos Kabupaten Purwakarta, ketika ditemui oleh media tandas.id di kediamannya.

Dalam kejadian kemarin, disebut bahwa kedua korban yakni Linda Kurniawati (30) perangkat Desa Situ dan Rere (27) perangkat Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, telah mencairkan uang dalam jumlah besar yakni 135 juta rupiah jelas keduanya tidak meminta pengawalan dari pihak keamanan, itu menurut AG, juga merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

Masih kata AG, di perkirakan uang sejumlah 135 juta tersebut direncanakan akan di bagikan kepada 270 KPM di 5 desa yakni desa yaitu Desa Situ, Desa Sukajadi, Desa Parakan, Desa Salam dan Desa Galudra, nominal peruntukan bagi para KPM itu menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu per KPM dan hanya sekali pencairan, sebutnya.

Apabila mereka masing-masing KPM memberikan persentase kepada pemilik e-waroeng atau TKSK, maka keuntungan dari jasa pengurusan pencairan itu cukup besar. Satu KPM saja seandainya memberikan upah sebesar Rp. 50 ribu sedangkan banyaknya jumlah keluarga penerima manfaat itu ada 270 orang, maka sudah dapat di perkirakan keuntungannya sebesar Rp 13.500.000

mencairkan dana untuk KPM dari Desa lain yakni untuk 5 Desa di Kecamatan Pondoksalam. Ibu Hera selaku TKSK harus bertanggungjawab atas kejadian itu, karena kemungkinan besar dialah yang memerintahkan kepada kedua wanita korban tersebut untuk mengambil uang sebesar Rp 135 juta tersebut.

Sementara itu menurut AN salah seorang tenaga kerja sukarela Kecamatan (TKSK) yang sehari hari bertugas di salah satu Kecamatan di dapil 2 Purwakata juga mempertanyakan kejelasan kasus kemarin itu.

 

 

Reporter : Yusup

Exit mobile version