Pengendara Sepeda Motor ( PSM ) Nekat Menggunakan Knalpot Brong, Polisi Klari Ambil Tindakan Tegas Seperti ini…!!!

POLRES KARAWANG, beritatandas.id – Kekesalan Yang dirasakan oleh masyarakat yang mendengarkan suara bising yang datang dari Knalpot Brong atau Bising.

Padahal sudah jelas gunakan Knalpot itu menyalahi aturan. Berdasarkan UULAJ. No. 9. Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.

Apalagi saat ini sebagian umat muslim tengah menjalankan ibadah Ramadhan tentu membutuhkan kenyamanan dan ketentraman.

Demi tercipta Kenyamanan dan ketentraman tersebut, Personil Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar menggelar operasi Knalpot Brong atau Bising. Rabu ( 29/03/2023 )

“Kami menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot Brong, ” Kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sik.,Msi, melalui Kapolsek Klari Kompol Hidayat SH.

Pengguna Sepeda Motor ( PSM) Yang terjaring Operasi Knalpot Brong/Bising

Kami akan tindak tegas pengendara R2 Yang masih menggunakan knalpot Brong atau bising.

“Kasihan masyarakat, mereka yang ingin istirahat juga ingin menjalankan ibadah puasa dengan khusyu terganggu dengan adanya suara bising knalpot, ” Ujar Kapolsek.

Kapolsek pun mengungkapkan untuk saat ini pihaknya memberi teguran keras kepada pengguna knalpot bising, apa bila ada kendaraan R2 Yang menggunakan knalpot brong di berikan himbauan untuk di ganti dan buat Surat pernyataan tidak akan di pasang lagi.

“Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius, ” Pungkasnya.

( Humas Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar )

( Lx )

Exit mobile version