Penutupan Jalan yang dilakukan Oleh Petugas Kepolisian

beritatandas.id, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang digagas oleh pemerintah pusat.

Kebijakan itu diterapkan untuk menekan lonjakan kasus positif yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

“Siang ini dirapatkan di Pemda bersama dulu dengan semua pihak terkait penerapan PPKM Mikro Darurat,” ungkap Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Kamis (1/7/2021).

Kendati demikian, Kata Iyus, pihkanya belum bisa mengumumkan teknis pelaksanaan PPKM Darurat yang pelaksanaannya diterapkan secara nasional mulai 3 Juli 2021.

“Kita akan melakukan langkah-langkah soalnya kan Purwakarta masuk ke dalam PPKM darurat,” ucap Sekda Kabupaten Purwakarta.

Iyus menambahkan, dalam PPKM darurat ini dilakukan karena wilayah domitori dari Kabupaten Purwakarta yang dikelilingi oleh daerah Kabupaten yang zona merah.

Seperti perbatasan dengan Kabupaten Karawang dan Bekasi yang saat ini zona merah, serta bagian wilayah timur perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat yang saat ini sama berada di zona merah dalam kasus penyebaran Covid-19.

“Cuman karena kita berdekatan dengan wilayah Karawang dan Bekasi ditambah kita juga banyak sekali zona-zona industri, akhirnya Purwakarta masuk ke dalam PPKM yang darurat ini,” beber Iyus.

Diktahui, berdasarkan laporan evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat pada periode 21-27 Juni 2021, ada 11 daerah berstatus zona merah.

Daerah-daerah tersebut yaitu, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok. (Gin)

Reporter : GN 

Exit mobile version