Perda Pesantren Bisa Tambah Spirit Pendidikan

beritatandas.id, BANDUNG – Dorongan Fraksi PKB akan terbentuk peraturan daerah (Perda) Pondok Pesantern di Jawa Barat akan segera tewujud, setelah gubernur Jawa Barat menerima usulan lima Raperda yang salah satunya adalah berkenan dengan Raperda Pondok Pesantren.

Menangapi itu Anggota DPRD Jawa Barat Dadan Hidayatullah yang juga panitia khusus (Pansus) Raperda Pondok Pesanteran mengungkapkan, Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan tertua di Republik Indonesia yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Pesantren mempunyai peran yang sangat berpengaruh atas keberlangsung umat Manusia dan sudah seharusnya mendapat perhatian,” ujar Dadan usai rapat pansus Raperda Pondok pesantern, di ruang Bamus DPRD Jabar, Selasa (9/6).

Untuk itu dengan dibuatkannya Perda Pondok Pesantren ini merupakan salah satu upaya mengembangkan keberlangsungan Ponpes sehingga pesantren mempunyai payung hukum yang jelas, dan kedepannya bisa dialokasikannya dana APBD maupun dana yang lainnya untuk kemajuan pondok pesantren.

“Sehingga generasi penerus bangsa di Jawa Barat mempunyai tingkat kecerdasan intelektual dan spritual yang seimbang, dan dengan adanya Perda, akan semakin memperkuat eksistensi pesantren, khususnya di Jawa Barat,” ujarnya.

Perda Ponpes ini juga merupakan tindak lanjut dari disahkannya UU Pesantren ini, dimana Kata Dadan, ijazah kelulusan pesantren memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan yang ada.

“Diharapkan dengan lahirnya Perda Pesantren ini dapat secara spesifik mengatur, antara lain tentang kelembagaan pesantren, penganggaran honor atau gaji bagi para guru pengajar serta hal lainnya di pesantren,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, kata Dadan, dalam proses pembentukan Perda Pondok Pesanteran pihaknya menggali lebih dalam selain lain dari akademisi, utamanya mengali pendapat atau petuah para tokoh alim ulama.

Menurut dia, masukan dari kiai sepuh dan para habaib di Jawa Barat sangat diperlukan dalam rangka memperkuat materi yang menjadi kandungan Perda Pesantren tersebut nantinya.

“Diharapkan tidak hanya capaian targetnya melahirkan Perda Pesantren, namun secara substansi perda ini matang secara isi dan implementasinnya nanti,” ucapnya.

Selain itu tambah Politisi PKB asal Kabupaten Garut tersebut lahirnya Perda Pondok Pesantern maka 12 ribu ponndok Pesanteran di Jawa Barat selain Fungsi Dakwah, Fungsi Pendidikan juga memiliki Fungsi Pemberdayaan Masyarakat akan menjadi kekuatan penyangga moralitas umat dan bangsa.

“Karena sejatinya kedepan 12 ribu pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat akan terkoneksi, berkembang, terfasilitasi, tentunya sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Redaksi

Exit mobile version