beritatandas.id, BANDUNG – Pimpinan DPRD beserta Gubernur Jawa Barat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, pada Senin 1 Februari 2021, di Gedung DPRD Jawa Barat, Jln Diponegoro, Kota Bandung.
Ketua Pansus VII Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi mengatakan, seluruh jajaran Pansus VII khusunya benar-benar bersyukur atas rampungnya penyusunan regulasi tersebut.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sidkon Djampi sebagai ketua Pansus VII melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna setelah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini disahkan menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Barat.
Sidkon berharap perda pesantren benar-benar menjadi perda yang monumental karena merupakan perda pertama di Indonesia, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren.
“Tim pansus sudah benar-benar melakukan kajian dan berkunjung langsung ke pesantren, mendengar masukan dan kritikan dari para masyaikh. Kami sudah on the spot dan mendengar masukan dari Mendagri,” ujar Sidkon di sela Rapat Paripurna.
Ia menegaskan, Raperda tentang penyelenggaraan pesantren benar-benar komprehensif dalam penyusunan serta pembahasannya.
Permintaan masukan dari para masyaikh atau pimpinan pondok pesantren bukan hanya dilakukan di Jawa Barat, bahkan sampai ke Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, untuk mendapatkan rumusan yang komprehensif.
“Ini juga sebagai kado istimewa untuk Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama, khususon untuk Jawa Barat,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sidkon berjanji, selanjutnya sebagai anggota legislatif, ia beserta para anggota yang lain akan menjalankan tugas dan fungsinya terkait pengawasan serta penganggaran Perda Penyelenggaraan Pesantren itu setelah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Akan terus kita kawal agar manfaat dari perda ini dirasakan, karaos, oleh pesantren dan masyarakat,” tegas Sidkon.
Pihaknya juga akan mengawal agar Peraturan Gubernur yang akan menjadi turunan dari perda tersebut benar-benar sesuai sebagai fasilitasi bagi pesantren dari Pemprov Jabar.
“Saya ucapkan terimakasih, pertama kepada Pimpinan DPRD Jawa Barat, kepada Gubernur beserta jajarannya yang sudah menginiasi Raperda ini menjadi Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” katanya.
Ia berharap semua pihak bersama-sama memantau pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Pesantren tersebut.
Seusai Rapat Paripurna, pimpinan serta seluruh jajaran Fraksi PKB menyelenggarakan syukuran atas disahkannya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang diisi dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan acara potong tumpeng di ruang Pimpinan Fraksi PKB. Acara tersebut sekaligus sebagai syukuran atas Harlah NU yang ke-95.
Redaksi
Leave a Reply