Perda Pesantren Perda Monumental, Sidkon Djampi Pertanyakan Komitmen Pemprov Jabar

Cirebon, beritatandas.id – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Sidkon Djampi mendesak Pemerintah Provinsi Jabar agar punya komitmen yang kuat dalam menjalankan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren di Jabar.

Disampaikan Sidkon Perda Pesantren ini adalah perda pertama secara nasional, sebagai bentuk recognisi, afirmasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Pesantren.

“Siapapun Gubernurnya, Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi penganggaran dari APBD Jabar untuk penyelenggaraan dan pengembangan Pondok Pesantren di Jawa Barat,” kata Sidkon Djampi dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat di Cirebon Senin, 6 September 2023.

Sidkon yang juga merupakan Ketua Pansus 007 tentang Ranperda Pesantren mengatakan Komitmen Pemprov Jabar harus jelas dan terukur dalam memfasilitasi kegiatan di 8.343 lebih Pesantren yang ada, walau secara bertahap (multi years). Termasuk menyiapkan dana abadi pesantren dan program strategis / prioritas lainnya.

“Kami tunggu komitmen Pemprov Jabar untuk fasilitasi pondok pesantren,” tegas Sidkon.

*Program Terkait Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren Terus Dilanjutkan dan Diperkuat*

Selain itu Sidkon juga meminta agar Program Sadesha atau Satu Desa Satu Hafidz yang selama beberapa tahun terakhir ini ada agar bisa dilanjutkan.

“Sadesha dilanjutkan untuk 2024 ini wajib hukumnya disamping karena kemanfaatannya juga karena memang ini sangat dibutuhkan untuk pembinaan ahlaqul karimah desa-desa kemudian menciptakan, mencari hafidz-hafidzoh baru dan seterusnya,” papar dia.

Selanjutnya program beasiswa untuk santri yang kurang mampu juga harus di programkan di 2024, lalu kemudian Bantuan Operasional untuk pesantren.

Kemudian pembangunan Kobong Pesantren 2000 atau 3000 kobong sesuai kemampuan dari APBD provinsi Jawa Barat.

“Tinggal political will dari pada Gubernur Provinsi Jabar sejauh mana dalam hal ini PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Ia berharap program-program yang terkait dengan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren itu harus betul-betul serius di 2024 ini di programkan.

“Saya sebagai anggota Fraksi PKB D0RD Jabar, sekaligus sebagai Ketua Pansus Ranperda Pesantren meminta agar pemerintah provinsi Jawa Barat manakala sudah punya payung hukum yang namanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini betul-betul memanfaatkan APBD yang ada, untuk semaksimal mungkin ke pondok pesantren, buat santri, dan masyarakat luas,” pungkas Sidkon.

Exit mobile version