Personel Piket Unit Reskrim Polsek Jatinangor Berhasil Selidiki Kasus Curanmor di Wisma Saweri Gading

Sumedang – Sebuah kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin, 31 Juli 2023, di TKP Wisma Saweri Gading, Desa Caringin, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menjadi perhatian serius Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, Polda Jawa Barat.

Personel piket Unit Reskrim Polsek Jatinangor langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membantu dalam penyelidikan kasus ini. Selasa (1/8/2023)

 

Menurut pengakuan korban, seorang mahasiswa berusia 22 tahun yang beralamat di Jalan Cilengkrang II, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kejadian bermula ketika korban sedang berkunjung ke rumah temannya di Wisma Saweri Gading untuk melaksanakan ibadah shalat Magrib dan Shalat Isya. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir Wisma dengan kondisi dikunci stang, namun tidak dikunci ganda.

Pada pukul 20.00 WIB, ketika korban hendak pulang ke kediamannya, ia terkejut karena mendapati sepeda motor miliknya telah raib. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolsek Jatinangor untuk mendapatkan bantuan dan dukungan dalam menangani kasus ini.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Briptu Andre dari Personel Piket Polsek Jatinangor segera mendatangi TKP di Wisma Saweri Gading untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang relevan dengan kejadian tersebut. Pihak kepolisian dengan sigap mengamankan lokasi serta melakukan olah TKP guna mencari jejak dan petunjuk yang dapat mengarahkan pada pelaku curanmor.

“Berdasarkan keterangan korban dan beberapa bukti yang berhasil kami temukan di TKP, Polsek Jatinangor saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor ini. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti yang kuat agar pelaku dapat segera ditangkap,” ungkap Briptu Andre.

 

Kasus ini diduga sebagai Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. Polsek Jatinangor berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional agar keadilan dapat dijamin bagi korban serta masyarakat.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Jatinangor AKP Dadang juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengantisipasi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar, terutama dalam menyimpan kendaraan bermotor. Pastikan untuk selalu mengunci kendaraan dengan benar dan menghindari meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan kejahatan,” ungkap Dadang.

Polsek Jatinangor berharap kerjasama aktif antara pihak kepolisian dengan masyarakat dapat menghasilkan informasi yang berharga dalam penanganan kasus ini. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelaku curanmor dapat segera ditangkap dan tindak kejahatan semacam ini dapat diminimalisir di wilayah Jatinangor dan sekitarnya.

Exit mobile version