beritatandas.id, PURWAKARTA – Berdasarkan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ – 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19. Bupati Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada awak media, Selasa 10 Agustus 2021. Menurutnya, Pilkades serentak yang seyogyanya akan digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang gelarannya akan ditunda, dan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendatang.
“Tepatnya, Pilkades serentak di Purwakarta akan kita laksanakan pada 16 Oktober 2021 mendatang, mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi bisa pulih dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal,” kata Jaya Pranolo.
Menurutnya, surat keputusan tersebut dikeluarkan dan telah ditandatangi oleh Bupati Purwakarta per hari ini, Selasa 10 Agustus 2021.
“SK Bupati Purwakarta dengan nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021,” ujar Jaya.
Oleh karena itu, lanjut Jaya terjadi juga perubahan tahap pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak diantaranya; persiapan kampanye yang akan dimulai pada 8-9 Oktober 2021, kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
“Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” demikian Jaya Pranolo.
Redaksi
Leave a Reply