Plt Bupati Cianjur Dilaporkan Warga Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pilkada

beritatandas.id, CIANJUR – PilKada Cianjur Rabu,9 Desember 2020 yang lalu, dimana hingga sampai pada saat ini sedang memasuki tahapan penghitungan suara, di sisi lain warga Cianjur masih menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten, yang menurut rencana akan digelar pada Hari Selasa, 15 Desember 2020.

Warga Cianjur berinisial HM (38) Senin, kemarin 14/12) sekitar jam 16.00 WIB, secara resmi melaporkan Plt.Bupati Cianjur (HS), ke Bawaslu Cianjur, atas dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan dalam Pilkada Cianjur, sesuai dengan pasal 71, Undang-Undang No.10 tahun 2016.

“Sesuai PerBawaslu RI No.08 tahun 2020, saksi pelapor HM (38 ) didampingi oleh Abdul Khilik. SH, dan rekan dari Tim Advokasi PilKada Bersih (TAPB), yang terdiri dari beberapa Advokat dan Aktivis Pro Demokrasi,” ujar Abdul Kholik, SH tokoh Demokrasi Cianjur melalui Siaran Pers No.01/TAPB/SP/12/20, yang di terima oleh beritatandas.id, Selasa (15/12/2020).

Dari pelaporan warga ke Bawaslu Cianjur ini, dengan tanda bukti penerimaan laporan, Nomor : 16/LP/PB/KAB/13.15/XII/2020 (Formulir A3), bisa dikaji dan diungkap oleh Bawaslu, di duga ada unsur penyalahgunaan Kewenangan, yang dilakukan oleh Plt.Bupati Cianjur selama masa kampanye.

Dengan demikian diharapkan oleh relawan demokrasi Cianjur, Proses penegakkan hukum dan demokrasi, bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undang yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

Laporan dari HM terkait dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Plt.Bupati Cianjur (HS), diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari, didampingi anggotanya Tatang Sumarna dan Yuyun Junardi.

“Demikian, dengan harapan PilKada Cianjur berlangsung dengan JURDIL dan LUBER,” harap relawan demokrasi Cianjur.

 

 

Reporter : Suf

Exit mobile version