Polres Karawang – Sebanyak empat orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karawang terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jali menyampaikan, bahwa ini adalah pengungkapan kasus terkait penemuan mayat di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.
“Benar, sebelumnya telah ditemukan mayat dengan luka disekujur tubuh pada hari Selasa, 19 Maret 2024 lalu,” ujar Abdul Jalil, Senin 25 Maret 2024.
Dijelaskan Abdul Jalil, korban diketahui adalah Supriatna (50) warga Bandung. Jasad korban sengaja dibuang oleh para pelaku di Karawang, yang sebelumnya telah mengalami aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti rekaman CCTV, kami amankan empat orang,” kata Abdul Jalil.
Sedangkan para pelaku yang saat ini telah diamankan diantaranya, RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23) selurunya tercatat sebagai warga Bandung Kulon.
Selain itu, dijelaskan pula motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena Korban di tuduh telah mencuri barang di toko miliknya.
Satreskrim Polres Karawang juga bethasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, enam unit handphone, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu flashdisk, satu Karpet, satu jam tangan dan satu dompet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. ( Lx )
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Leave a Reply