POLRES SUBANG – Pada hari Minggu 30 April 2023 di Pos Pelayanan Wisata Pantai wisata pondok Bali atas perintah Kapolsek Legonkulon Polres Subang Polda Jabar Iptu Suharyadi memberikan himbauan pelayanan dan keamanan dan kelancaran lalu lintas kepada wisatawan yang berkunjung ke wisata pantai Pondok Bali Ds. Mayangan Kec.Legonkulon Kab. Subang
Kegiatan tersebut, salahsatunya memberi himbauan dan larangan kepada Pemilik kendaraan bak terbuka pick up menggunakan kendaraannya yang membawa penumpang orang dibelakangnya membawa penumpang mengunjungi objek wisata yg ada di kecamatan legonkulon kab. Subang, karena naik pick up ( mobil bak terbuka ) bukan peruntukan membawa penumpang sangat berbahaya bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kapolsek Legonkulon Iptu Suharyadi selaku Kaposyan Wisata Pondok Bali, mengatakan, “Kita mengimbau serta diputarbalikan kembali agar pemilik mobil dengan bak terbuka (pick up) jangan mengangkut penumpang, sebab potensi terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa sangat tinggi.
Dihari Libur Lebaran ini, terpantau Kendaraan bak terbuka membawa penumpang. Kami langsung Himbau penggunaan mobil bak terbuka yang sering dijadikan angkutan penumpang datang ke tempat wisata untuk tidak digunakan lagi penumpang.
Larangan tentang mobil pick up mengangkut orang di bak belakang telah diatur dalam Dalam pasal 137 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kemudian secara definitif, aturan ini juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan).
Jika masih ditemukan adanya angkutan terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang, maka Kami mengimbau secara humanis supaya paham himbauan yg kami sampaikan karena melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan dan juga apabila terjadi laka lantas akan fatal, pungkas Kapolsek legonkulon.
Leave a Reply