Edarkan Pil Hexymer di Karawang, Buruh Tani Asal Subang Diringkus Polisi

beritatandas.id, KARAWANG – lama bergelut dengan bisnis obat-obatan keras yang diedarkan tanpa izin. Puna alias Upes (28), diciduk tim Satnarkoba Polres Karawang.

Pelaku yang merupakan buruh tani warga asal Dusun Rawajolang 2 RT 01/08 Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang ini, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Karawang yang sedang melakukan penyelidikan disebuah rumah yang beralamat di Kampung Karanganyar RT 003/003 Desa Karanganyar, Kecamatan Banyusari Karawang, pada Jumat (01/05/2020) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satnarkoba Polres Karawang, petugas mengamankan barang bukti obat-batan jenis pil Hexymer warna kuning dengan tulisan MF sebanyak dua bungkus dengan total 526 butir dirumahnya.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 bungkus plastik yang berisi pil warna kuning sebanyak 500, dan satu plastik yang berisi 26 butir dengan total 526 butir. Selain itu kami juga mengamankan satu buah HP milik peaky, “kata Satnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto kepada beritatandas.id, pada Jumat (08/05/2020)

Agus menjelaskan, Pelaku ditangkap dari hasil pengembangan dari tersangka Rahmat Faisala alias Darim (31), yang sudah ditangkap sebelumnya oleh tim Satnarkoba Polres Karawang.

“Dari hasil introgasi tersangka RF alias Darim, dia mengaku jika barang tersebut dijual juga pada pelaku atas nama Puna alias Upes yang saat ini berhasil kita tangkap dikediamannya,” ungkapny.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan unit Satnarkoba Polres Karawang.

“Hasil Introgasi yang didapat dari keterangan pelaku. Selain diedarkan, pelaku juga merupakan pemakai/penghuna obat tersebut, dan obat tersebut didapat dari Darim untuk kemudian diedarkan lambskin, ” jelasnya.

Akibat perbuatanny, kini pelaku yang kesehariannya menjadi buruh tani itu. Harus rela mendekam dibalik sel tahanan unit Satnarkoba Polres Karawang, dan akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

 

 

 

Reporter : Zaky

Exit mobile version