Polres Karawang,- Dalam upaya mensukseskan program Polisi RW Kepolisian Sektor Klari, Resor Karawang, Polda Jabar, melalui Polisi RW Desa Anggadita melakukan sosialisasi anti narkoba dan tawuran antar pelajar.
Kali ini Polisi RW Bripka Chandra WNS. S.H sambangi SMP 4 Klari yang beralamat di Dusun Sukamulya Rumambe Desa Anggadita Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat, Jumat ( 04/08/2023 ).
Kali ini, edukasi diberikan saat pelaksanaan Sambang ke Kepala Sekolah H. Yoyon dan perwakilan guru serta Bapak Didin Kadus Sukamulya Desa Anggadita Kec.Klari Ķab.Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.I.K , M.S.I melalui Kapolsek Klari Kompol Hidayat. S.H mengatakan, pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba Sera tawuran bagi generasi muda di mulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba dan tawuran antar pelajar, Pemberian pemahaman ini dilakukan oleh Polisi RW agar mereka sebagai generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta tawuran.
“Polisi RW memberikan sosialisasi anti narkoba ke Kepala Sekolah dan Guru pengajar yang nantinya di sampaikan ke para siswa siswi SMP 4 Klari, Alhamdulillah Kepala Sekolah dan Guru pengajar mengapresiasi apa yang di laksanakan oleh Polisi RW dan sangat antusias, sehingga upaya yang kita lakukan ini diharapkan bisa membangun kemampuan dan ketahanan diri dari pengaruh narkoba dan tawuran pelajar“ kata Kompol Hidayat
Lanjutnya, salah satu penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan tawuran di lingkungan pelajar antara lain kurangnya komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta tawuran antar pelajar.” jelasnya.
Seperti diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek amfetamin, stimulan, dan depresan.
Apabila menemukan di sekeliling kita pengguna narkoba atau ada yang coba-coba melaksanakan tawuran atau mengganggu ketertiban masyarakat, maka di harapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, maupun Call Center 110 ataupun WA Lapor Pak Kapolres 082211272003, Lapor Pak Kapolsek 082124913521 dan Wa Polisi RW 085691775327, Pungkasnya
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Leave a Reply