Karawang, beritatandas.id – Polres Karawang Polda Jabar menangkap 4 tersangka penyalahguna bahan bakar Elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dan menjualnya.
Melalui Press Release Kapolres Karawang AKBP. Aldi Subartono SH, SIK, MH, CPHR, mengatakan, berawal dari Sat Reskrim Polres Karawang menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Klari ini terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas tabung bersubsidi 3 kg dikonversi ke tabung 12 kg.
“Berangkat dari informasi, Sat Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan pada tanggal 6 September tahun 2002. Setibanya di lokasi rumah ada tempat yang dilaporkan benar adanya,” kata Aldi, Senin (12/9/22).
Lebih lanjut, Aldi mengatakan, menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi 3Kg ke 12Kg.
“Dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan, kami memeriksa beberapa saksi kemudian menyita barang bukti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas, segel, uang serta barang bukti lain,” ungkap Aldi.
4 orang sebagai tersangka berinisial BR pemilik usaha yang berada di Klari, EP (23) dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung dari 3 Kg ke 12 Kg.
“Kami menetapkan tersangka inisial SG warga Karawang Barat pemilik pangkalan, yang seharusnya dari pangkalan ini di distribusi ke masyarakat tapi ini dijual ke inisial B yang akhirnya dikonversi atau disuntikkan ke tabung yang non subsidi,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku ini sudah menjadi aksinya semenjak tahun 2021. Pelaku mengatakan sudah lebih kurang sekitar 39.000 tabung subsidi dikonversi ke tabung non Subsidi.
” Kemudian dari hasil perhitungan sementara negara dirugikan kurang lebih 1,2 miliar, keuntungan pertabung 12kg itu ini bisa mencapai 76.000,” tuturnya.
Polres Karawang menyita beberapa bukti diantaranya Ada tiga unit mobil, tabung gas yang warna hijau 3 Kg sebanyak 419, tabung 12 Kg warna biru sebanyak 114 tabung kemudian tabung gas 5,5 Kg sebanyak 70 tabung, uang kemudian alat segel tabung gas dan alat untuk memindahkan.
“Pasal yang disangkakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,”pungkasnya.
(Lex)
Leave a Reply