Polres Karawang Amankan Pengedar Pil Hexymer, 12 Ribu Butir Berhasil Disita

beritatandas.id, KARAWANG – Telah lama diburu oleh pihak kepolisian, Rahmat Faisal alias Darim (29) warga Dusun Kondang 2 RT/01/02 Desa Cangab, Kecamatan Cilamaya Wetan, akhirnya di ciduk tim buser anti narkoba lantaran menjadi pengedar obat jenis pil Hexymer.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 12 toples obat Hexymer yang masing-masing di dalamnya berisi 1000 butir pil warna kuning bertuliskan MF, dengan jumlah total 12.000 butir.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada polisi terkait maraknya peredaran obat-obatan yang dijual bebas tanpa izin di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan.

Dari laporan itu kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku bernama Rahmat faisal alias Darim (29) yang ciri-cirinya sudah diketahui sebelumnya disebuah rumah yang beralamat di Dusun Hegarmanah RT 05/02, Desa Mekarjaya kecamatan Cilamaya Wetan, pada Jumat (01/05/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari laporan warga pelaku dapat kita tangkap beserta barang bukti obat jenis pil Hexymer dengan jumlah sebanyak 12 ribu butir,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (7/5/2020).

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengaku jika barang bukti obat jenis Hexymer tersebut didapat dari kenalannya bernama Maria.

“Pelaku mengaku dapat barang ini dari orang yang bernama Maria, yang keberadaannya masih kami cari dan sudah jadi DPO kami dari unit Satnarkoba Polres Karawang, ” ungkapnya.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kata Kasat, kini pelaku yang diketahui sebagai pengedar dan penguna obat keras tersebut, kini sudah diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Karawang.

“Selain mengamankan barang bukti obat jenis pil Hexymer, dari tangan pelaku kami juga mengamankan satu buah HP milik pelaku yang diduga selalu digunakan untuk alat transaksi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik sel tahanan unit Satnarkoba Polres Karawang dan akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 taun.

(Red/Zaky)

Exit mobile version