Karawang. beritatandas.id – Sedikitnya ada 23.418 botol miras, ganja 20 Kg, petasan 1.850 buah dan 28 liter miras oplosan yang dimusnahkan oleh Jajaran Polres Karawang dipenghujung tahun 2022 ini, giat Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolres Karawang. Kamis (22/12/2022).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan miras (minuman keras) hasil operasi cipta kondisi kewilayahan jelang Natal dan Tahun baru 2022 tersebut.
Acara pemusnahan miras tersebut, diawali penandatangan Berita acara pemusnahan serta pemusnahan barang bukti miras dari berbagai jenis.
“Dari hasil barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sesuai dengan berita acara pemusnahan Narkotika Jenis Ganja : 20 KG beserta Miras Pabrikan berbagai Merk sebanyak : 23.418 Botol. Miras Oplosan sebanyak : 28 Liter dan Petasan sebanyak : 1.850 buah. ungkap Kapolres.
Hadir Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana , serta perwakilan Muspida Lainnya, PJU Polres Karawang, Kapolsek Jajaran Polres Karawang.
Kepada awak media kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan hasil sitaan minuman keras dan barang bukti lainnya, saat ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Karawang sehingga terkumpul minuman-minuman yang dalam aturannya tidak boleh diperjual belikan apalagi diminum.
Diketahui, Pihaknya memaksimalkan operasi untuk mencegah terjadinya peningkatan kejahatan, khususnya saat natal dan malam tahun baru, dan kegiatan seperti razia dipusat keramaian akan terus dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Ini juga merupakan upaya kita dalam mengantisipasi peredaran minuman keras sat malam tahun baru, dan demi menciptakan kondusifitas diwilayah Kab Karawang, tutup Kapolres.
( Lx )
Leave a Reply