Karawang, beritatandas.id – Bertempat Di Mako Polres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Waka Polres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani, didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief Bustomi, dan Paur Humas Ipda Richi menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tersangka kasus tindak pidana Pembakaran Bengkel.
Diketahui pada Selasa tanggal 06 Desember 2022 pukul 18.00 WIB, Sat Reskrim Polres Karawang telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Pembakaran Bengkel yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 03.00 Wib kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi di Kp. Krajan Rt 08/02 Kel. Plawad Kec. Krw timur Kab. Karawang.
Dalam rilis nya Waka Polres mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RA, 23 tahun dan DI 28 tahun, pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban. Ungkapnya.
” Tersangka mengaku kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban, sehingga nekad membakar bengkel korban. Jelas Wakapolres.
Menurut keterangan korban kejadian bermula pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 pukul 20.00 WIB.
Dimana pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah membeli bensin pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak Rp 15.000,00 setelah pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik Ruko tsb tidak memberikan uang kembali.
Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang Rp 50.000,00, Pada akhirnya sekira pukul 03.00 WIB tanggal 04 Desember 2022 pelaku RA dan DI kembali ke ruko tsb untuk menagih uang kembalinya akan tetapi korban merasa uang yg diberikan adalah uang pas yaitu sebanyak Rp 15.000,00 bukan uang Rp 50.000,00.
Karena tidak terima hal tersebut akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban langsung membakar ban tersebut.
Tak ayal Kebakaran ban tersebut juga ikut membakar sebuah bengkel sekaligus tempat tinggal milik Diduga api berasal dari ban dalam bekas yang dibakar oleh pelaku.
Kemudian api membesar dan membakar semua bangunan bengkel tersebut, lalu api dapat dipadamkan dengan 2 Unit mobil pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga sekitar 2 jam.
” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000.000, pelaku kita amankan berikut berikut barang bukti berupa baju, dvr cctv, ban bekas dan tabung gas, katanya.
“Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tutup Waka.
( Lx )
Leave a Reply