Polres Majalengka, Ringkus Pejabat Eselon IV

beritatandas.id, MAJALENGKA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon IV di Pemda Majalengka berinisial AT, warga Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka. AT diduga mengkonsumsi sabu.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Akhmad Nasori,S.H, tersangka AT ditangkap di rumahnya pada Senin (6/1), sekira pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

Sejumlah barang bukti yang di amnakan polisi

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka adalah pengguna narkoba,” kata AKP Akhmd Nasori, Jumat (10/1).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket sabu berukuran kecil, alat hisap bong yang disimpan di laci lemari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia positif mengkonsumsi narkoba.

Barang bukti paket yang di gunakan pelaku

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru mengkonsumsi narkoba sebelum dilakukan penangkapan. Barang tersebut biasa diperolehnya dari seseorang di Bandung yang dibeli melalui hubungan telepon.

Barang dikirim melalui angkutan elf jurusan Cikijing-Bandung setelah terlebih dulu mentransfer uang melalui rekening pengedar. Setiap paket sabu dibeli seharga Rp700 ribu hingga Rp800 ribu. “Dia mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu,” kata Kasat Narkoba.

 

 

 

Redaksi

Exit mobile version