Polsek Cangkuang Bersama Damkar, Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Bambu di Blok Pasir Peer Desa Nagrak

Cangkuang – Lahan Bambu seluas 1 ha di Blok Pasir Peer Kp. Ciamis Nangkod Desa Nagrak Kec Cangkuang terbakar pada Kamis, 17 Agustus 2023, malam sekira pukul 18.30 Wib.

Mengetahui adanya kebakaran anggota Polsek Cangkuang Polresta Bandung bersama anggota Damkar Kab Bandung, dengan alat seadanya lakukan pemadaman.

Dipimpin Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Iptu H. Yusup Juhara, S.H., personil Polsek bersama anggota Damkar lakukan pemadaman secara manual dikarenakan Mobil Damkar tidak dapat menjangkau lokasi kebakaran.

“Kebakaran lahan diketahui berawal ketika Piket Polsek mendapat laporan warga terkait terbakarnya lahan bambu, setelah mendapat informasi langsung menghubungi Damkar,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jum’at, (18/8/2023).

Setelah mendapat laporan, ia langsung pimpin personel Polsek, bersama-sama TNI Koramil 2409/Banjaran mendatangi lokasi Kebakaran, guna menetralisir kobaran api agar tidak membesar.

Kata Kapolsek, Dua unit mobil damkar kerahkan ke lokasi, namun karena lokasi kebakaran yang berada di atas perbukitan dan tidak adanya akses jalan sehingga mobil damkar tidak dapat menjangkau ke lokasi kebakaran.

Dirinya bersama anggota Koramil, petugas damkar dan masyarakat setempat berjalan kaki kelokasi kebakaran, melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.

“Dengan menggunakan alat seadanya, personel Polsek dan Anggota Damkar bahu membahu melakukan pemadaman, alhasil pukul 22.30 Wib, apipun berhasil dipadamkan,” tambahnya.

Ditempat terpisah Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” pungkasnya.

Exit mobile version