beritatandas.id, CIKAMPEK- Jajaran kepolisian Polsek Cikampek gelar razia masker di Jln. Raya Ir. H. Juanda atau didepan Mako Polsek Cikampek. Operasi tersebut terkait dalam rangka menjalankan Inpres No. 6 Tahun 2020, yang serentak dilaksanakan di wilayah hukum Polres Karawang, operasi tersebut sebagai upaya menekan penyebaran virus korona atau Covid-19, dimana Kabupaten Karawang saat ini bersetatus zona merah Covid-19.
Operasi yang di gelar pada pukul 08:50 Wib sampai dengan 09:20 Wib berhasil menjaring pelanggaran sebanyak 43 orang yang tidak menggunakan masker, adapun terkait pelanggaran tersebut petugas memberi sangsi, adapun sangsi tersebut bervariasi seperti teguran lisan, teguran tertulis, hukuman pus ap, membacakan Pancasila, dan lagu Indonesia Raya.
“Giat ini dilaksanakan dengan sasaran atau target yaitu pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, membagikan masker yang telah disiapkan sebanyak 50 masker, serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat Cikampek, agar selalu menggunakan masker terutama setiap aktivitas diluar,” ujar orang nomor satu di Polsek Cikampek, AKP Endar Supriyatna S.Kom, S.I.K, pada Jumat (25/9/2020)
Masih kata Endar, ” Razia kali ini berhasi menjaring warga yang melintas dan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa, teguran lisan 43 orang, teguran tertulis tidak ada, hukuman sosial seperti push up 32 orang, pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak 10 orang,” tuturnya.
Sementara operasi Yutisi tersebut terpantau sejumlah 10 orang jajaran Polsek Cikampek dibantu petugas dari Koramil 0406 Cikampek, Puskesmas Cikampek, Pol PP Kecamatan Cikampek dan Citra Bhayangkara.
Redaksi
Leave a Reply