Polsek Gunungpuyuh Lakukan Pengamanan Sidang Perkara Penganiayaan di Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi

KOTA SUKABUMI, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungpuyuh lakukan pengamanan pada pelaksanaan sidang Perkara Penganiayaan dengan Agenda Sidang Pembacaan Saksi-saksi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Rabu (18/10/2023). Sekira 13.30 Jam Wib

Selaku Katim atau Perwira Pengendali pengamanan, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief menuturkan, guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut, Polsek Gunungpuyuh menurunkan sejumlah personel, yang mana kebetulan kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi berada diwilayah hukum Polsek Gunungpuyuh.”ungkap Kapolsek.

“Saya didampingi Para Kanit dan beberapa Anggota diantaranya Kanit Reskrim,Ps. Kanit Propam,Ps. Kanit Intelkam, dan beberapa Anggota lainnya,”ujarnya.

Setiap personel ditempatkan pada titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan, baik di luar maupun di halaman Kantor maupun didepan ruang sidang Pengadilan Negeri.

“Setiap sudut sudah ditempati oleh personel, ada yang bersiaga di depan kantor, dijalanan bahkan di belakang kantor,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Maulana Arief, S.H.,M.H. pelaksanaan sidang pembacaan Saksi-saksi perkara penganiyaan ini tidak berlangsung lama. Kurang lebih hanya memerlukan waktu kurang dari satu jam saja.

“Syukur selama berlangsungnya persidangan tidak terjadi hal-hal yang dapat menganggu jalannya sidang, situasi dari awal hingga akhir berjalan kondusif,” tandasnya.

Pelaksanaan sidang pembacaan Saksi-saksi perkara Penganiyaan tersebut dengan Nomor perkara : 171/Pib.B/2023/PN Skb Atas nama terdakwa ALDI KURNIAWAN Als ALDO Bin ARBAY yang didakwa dengan : Pertama Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP, Kedua Pasal 170 Ayat 2 ke (1) KUHP, Ketiga Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Keempat Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Perangkat sidang sbb :

a. Hakim Ketua : Miduk Sinaga, S.H.
b. Hakim Anggota 1 : Christopel Harianja, S.H., M.H.
c. Hakim Anggota 2 : Eka Desi Prasetya, S.H., M.H.
d. Panitera Pengganti : Anwar Sadad, S.H.

3. Jaksa Penuntut Umum :
1). WARDIANTO, S.H., M.H.
2). PRATOMO HADI ICHMAWAN, S.H., M.H

Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara langsung (terdakwa dihadirkan).
Sekira jam 13.45 Wib, kegiatan sidang selesai dilaksanakan, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Exit mobile version