Polsek Klari Laksanakan Pengecekan Stok Minyak Sayur Curah Di Toko, Agen Dan Distributor

Karawang, beritatandas.id – Atas Perintah Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kapolsek Klari Kompol Hidayat mengintruksikan ke personal polsek untuk laksanakan pengecekan dan monitoring Stok Sembako (Minyak Sayur Curah) di wilayah hukum Polsek Klari.

Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Reskrim Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar, Panit II Reskrim Aiptu Agus Achyar beserta Bapulbaket Intelkam Aiptu Asep Saeful Z, Piket Patroli Aiptu Endang, Piket Reskrim Bripka Satria melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan stok sembako (minyak sayur) di toko dan agen distributor di wilayah Kec. Klari Kabupaten Karawang dalam rangka guna mencegah terjadinya penimbunan dan penyelewengan menjelang bulan ramadhan, Sabtu (9/04/2022) pukul 12:15 WIB.

Kapolsek Klari Kompol Hidayat menyampaikan bahwa guna mencegah terjadinya penimbunan dan penyelewengan oleh pelaku usaha, Perseonelnya melaksanakan Pengecekan dan monitoring sembako dilakukan di Toko H. Santun Dusun Kalihurip Desa Duren Kecamatan Klari Karawang dan Toko Agen Adi Wangi Dusun Duren Desa Duren Kecamatan Klari Karawang, dalam rangka melonjak dan mahalnya harga beli sembako dikalangan masyarakat, ujarnya.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok, yang dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara”, ungkap Kompol Hidayat.

Selain pengecekan stok sembako, Lanjut Kapolsek, para anggotanya juga melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Unit Intelkam Polsek Klari terkait perkembangan stok ketersediaan barang.

“Dihimbau untuk tidak melakukan penimbunan dan penyelewengan lainnya yang mengarah ke pelanggaran hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kamtibmas wilayah hukum Polsek Klari dan sekitarnya juga harus tetap dijaga dengan mengikuti dan menaati semua aturan yang disampaikan oleh Pemerintah khususnya Menteri Perdagangan RI. Tidak hanya itu, saya juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan penyebaran Covid-19”, tandas Kompol Hidayat.

Personil Piket Unit Reskrim Polsek Klari pun mengingatkan untuk tidak menjual kepada pembeli dengan jumlah yang banyak.

Adapun untuk harga minyak sayur curah menurut keterangan pemilik toko Dan agen serta Distributor, yaitu Toko Agen Santun selaku Pemilik H. Santun, menerangkan bahwa Minyak sayur curah disuplay dari Distributor Lamaran per hari 3 Drum Kaleng dengan isi keseluruhan 600 Kg / 200 Kg. Minyak Sayur Curah dijual seharga Rp. 17.500 per Kg. Stok saat ini aman.

Kemudian, Toko Agen Adi Wangi selaku Pemilik H. Nining melalui kepercayaannya menerangkan bahwa Minyak sayur curah disuplay dari Distributor Bekasi per hari 1 Tangki dgn isi keseluruhan 6000 Kg (6 Tonase) Minyak Sayur Curah dijual seharga Rp. 18.000 per Kg. Stok Saat ini aman.

Hasil dari pengecekan yang dilakukan tidak adanya pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penyelewengan sembako (minyak sayur) serta stok barang jenis minyak sayur curah, kemasan, maupun botol di masing-masing toko masih cukup dan tidak mengalami kelangkaan jadi stok minyak sayur di wilayah hukum polsek klari saat ini aman,” pungkasnya.

Reporter : Lex

Exit mobile version