PP GPII KECAM KERAS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP KADER HMI KARAWANG: PERBEDAAN KADERISASI BUKAN ALASAN UNTUK MENGHALALKAN KEKERASAN

beritatandas.id –

PRESS RELEASE
PENGURUS PUSAT GERAKAN PEMUDA ISLAM INDONESIA (PP GPII)

Karawang, 30 September 2026

Saya, Irwan Taufik, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi dan tindakan melawan hukum yang dialami seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Karawang sebagaimana diberitakan dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan pemberitaan yang kami terima, perkara tersebut bermula dari persoalan dinamika kaderisasi organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), yang kemudian diduga berkembang menjadi tindakan intimidasi dan kekerasan fisik.

Korban mengaku mengalami tekanan, dipaksa mengikuti pihak tertentu ke sebuah kontrakan, kemudian mengalami tindakan fisik berupa pencekikan, tamparan, tendangan dan tindakan lainnya. Korban juga mengaku diminta membuat video klarifikasi serta mendapat ancaman agar tidak menceritakan maupun melaporkan kejadian tersebut.

Kami tegaskan: apabila seluruh dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka tidak boleh ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan tersebut.

Kaderisasi organisasi mahasiswa seharusnya menjadi ruang pendidikan kepemimpinan, intelektualitas, pengabdian dan pembentukan karakter. Bukan ruang untuk mengintimidasi, menghakimi, apalagi melakukan kekerasan fisik.

Persaingan antarorganisasi mahasiswa adalah dinamika yang wajar dalam kehidupan kampus. Namun ketika dinamika tersebut berubah menjadi dugaan pemaksaan, kekerasan atau ancaman, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan organisasi.

Itu sudah menjadi persoalan hukum.

PP GPII: JANGAN ADA IMPUNITAS

PP GPII menghormati sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Polresta Karawang.

Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak akan menghakimi seseorang sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Namun demikian, kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan dan menyeluruh.

Jika berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada kekerasan yang kemudian ditutup dengan dalih senioritas, kaderisasi, solidaritas kelompok, konflik organisasi maupun alasan apa pun.

Hukum harus menjadi panglima.

Kami juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk saksi-saksi, memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik sehingga perkara dapat terang dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal antarkelompok mahasiswa.

KAMPUS JANGAN HANYA MENJADI PENONTON

Pada saat yang sama, PP GPII memberikan perhatian serius terhadap tanggung jawab institusional UNSIKA.

Kampus bukan sekadar tempat mahasiswa mengikuti perkuliahan. Kampus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, bermartabat dan bebas dari kekerasan serta intimidasi.

Karena itu kami mempertanyakan:

Di mana tanggung jawab kampus ketika seorang mahasiswa merasa tidak aman untuk kembali menjalani aktivitas akademiknya?

Kami meminta pimpinan UNSIKA tidak berhenti pada sikap prihatin atau menyerahkan seluruh persoalan kepada proses kepolisian.

Proses pidana adalah kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi perlindungan terhadap mahasiswa dan penegakan tata tertib akademik adalah tanggung jawab institusi pendidikan.

Keduanya harus berjalan secara paralel.

Kami mendesak UNSIKA untuk:

1. Memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung;
2. Memastikan tidak terjadi intimidasi, tekanan, ancaman ataupun intervensi terhadap korban dan saksi;
3. Melakukan pemeriksaan internal sesuai mekanisme akademik dan kemahasiswaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat;
4. Tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan;
5. Menjamin korban tetap memperoleh hak akademiknya;
6. Membangun mekanisme pencegahan kekerasan dan intimidasi dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan;
7. Menegaskan kembali bahwa kegiatan kaderisasi organisasi mahasiswa harus berjalan dalam koridor pendidikan, etika akademik dan hukum.

Jangan sampai kampus baru bergerak setelah persoalan menjadi viral atau setelah korban melapor kepada kepolisian.

SOLIDARITAS SESAMA AKTIVIS PERGERAKAN

Sebagai bagian dari keluarga besar gerakan mahasiswa dan pemuda Islam, saya menyampaikan solidaritas moral kepada kawan-kawan HMI Cabang Karawang.

Solidaritas ini bukan berarti menghakimi pihak tertentu.

Solidaritas adalah sikap untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa yang menghadapi persoalan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan dan proses hukum yang adil.

Kami mengajak seluruh organisasi mahasiswa di Karawang agar tidak terjebak dalam konflik antarkelompok.

Mari berbeda dalam gagasan, tetapi tetap bersaudara dalam perjuangan.

Kaderisasi harus melahirkan manusia yang berani menyampaikan gagasan, bukan manusia yang takut karena ancaman.

Perbedaan pilihan organisasi harus melahirkan kompetisi intelektual, bukan kekerasan.

Dan kampus harus menjadi tempat lahirnya generasi yang menghormati hukum, bukan tempat tumbuhnya budaya kekerasan.

PENUTUP

PP GPII akan terus memantau perkembangan perkara ini dan berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif serta memberikan keadilan bagi semua pihak.

Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional.

Kami juga percaya UNSIKA mampu menunjukkan bahwa institusi pendidikan tidak akan mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun.

Kepada siapa pun yang nantinya berdasarkan proses hukum terbukti melakukan tindak pidana, kami tegaskan: pertanggungjawaban hukum harus dijalankan.

Tidak boleh ada impunitas.

Tidak boleh ada kekerasan yang diselesaikan dengan kekerasan.

Dan tidak boleh ada mahasiswa yang merasa sendirian ketika memperjuangkan haknya di hadapan hukum.

Hukum harus ditegakkan.
Kampus harus melindungi.
Aktivis harus bersatu dalam perjuangan.

Irwan Taufik
Wakil Sekretaris Jenderal
Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
DPRD Jawa Barat Lillah Sahrul Mubarok Dorong Pemerataan Pelayanan Dasar untuk Masyarakat Jabar

DPRD Jawa Barat Lillah Sahrul Mubarok Dorong Pemerataan Pelayanan Dasar untuk Masyarakat Jabar

Lillah Sahrul Mubarok Dorong Penguatan Peran Pemuda dalam Pembangunan Jawa Barat

Lillah Sahrul Mubarok Dorong Penguatan Peran Pemuda dalam Pembangunan Jawa Barat

Lillah Sahrul Mubarok Soroti Pentingnya Penguatan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Lillah Sahrul Mubarok Soroti Pentingnya Penguatan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat