
beritatandas.id – Jajaran Polsek Karawang Kota bersama Pamapta, Tim Inafis dan Satreskrim Polresta Karawang mendatangi lokasi penemuan seorang pria yang meninggal dunia di kamar mandi Masjid Rumah Sakit Islam Karawang, Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (4/8/2026) malam. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna memastikan penyebab peristiwa tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban diketahui bernama A.R. (22), warga Kota Bekasi. Polisi menerima laporan dari pihak keamanan rumah sakit setelah seorang pengurus masjid menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar mandi masjid.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pengurus masjid merasa curiga karena aliran air di salah satu kamar mandi terus mengalir sejak sore hari. Saat hendak mematikan keran, pintu kamar mandi diketahui dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah beberapa kali dipanggil tanpa ada jawaban, pintu kemudian dibuka secara paksa dan korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut, anggota piket Polsek Karawang Kota bersama Unit Inafis dan Satreskrim Polresta Karawang segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan lokasi kejadian, memeriksa para saksi, serta mengevakuasi korban ke RSUD Karawang guna dilakukan pemeriksaan medis sesuai prosedur.
Dari hasil penanganan awal, tidak ditemukan adanya gangguan terhadap situasi kamtibmas di sekitar lokasi. Pihak keluarga korban selanjutnya menyampaikan penolakan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait peristiwa tersebut. Kepolisian memastikan setiap laporan yang diterima akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apabila masyarakat memiliki anggota keluarga, kerabat, atau teman yang menunjukkan tanda-tanda mengalami tekanan psikologis, putus asa, atau perubahan perilaku yang mengkhawatirkan, diharapkan segera memberikan perhatian, pendampingan, serta menghubungkan yang bersangkutan dengan keluarga, tenaga kesehatan, atau layanan profesional agar dapat memperoleh bantuan sedini mungkin. (Lex)