Karawang, beritatandas.id – Mangkraknya pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD, red) RSUD Kabupaten Karawang, hingga menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, red) menjadi sorotan masyarakat Karawang.
Salah satu yang sangat kritis terhadap permasalahan tersebut adalah, LSM GMBI Distrik Karawang
“Kami dari LBH GMBI sudah mengirimkan surat ke RSUD Karawang terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPA, PPK dan PPTK dan Kontraktor yang mengerjakan gedung IGD RSUD Karawang”, ujar Hendra Supriatna, SH.MH
Hendra yang merupakan Sekjen LSM GMBI Distrik Karawang pun menjelaskan, setelah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada RSUD, kemudian surat kami dibalas oleh Plt Direktur RSUD Karawang, yang dimana isi suratnya adalah me-reschedule audiensi yang seharusnya dilaksanakan pada 12 Desember 2023, menjadi tidak tentu kapan waktunya.
Ini ada apa sebenarnya, kenapa seperti ketakutan, seharusnya pihak RSUD bisa menerima kami dan menjelaskan apa yang ingin kami pertanyakan, dan saya rasa ini juga merupakan pertanyaan dari warga Karawang juga.
Dalam aturan Undang-Undang jelas BPK menyampaikan bahwa maksimal 60 hari kerja temuan harus diselesaikan, baik itu secara administrasi ataupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR, red), ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan, TGR yang harus dikembailkan ke Kas Daerah lumayan besar, sekitar 500 jutaan, itu terjadi di tahun 2021, hingga saat ini belum juga selesai, menurut kami ini sudah tidak bisa ditolelir lagi, pemborong, PPK, KPA, dan PPTK nya harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan.
Oleh karena itu, kami dari LSM GMBI akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mana sampai saat ini TGR/kelebihan bayar ini belum diselesaikan sepenuhnya.
Kami tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi di proyek-proyek lainnya, apalagi baru saja kita memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, tentunya jangan sampai hal tersebut mencederai semangat anti korupsi kita, ucapnya.
Masih kata Hendra, selain akan melakukan pelaporan, kami juga mempertanyakan kinerja pengawas pada proyek tersebut, apakah sudah menjalankan pekerjaannya sesuai dengan prosedur ?
Karena jika melihat kejadian seperti ini, diduga adanya kongkalikong antara pengawas dan pemborong, makanya kami akan meminta kepada pihak APH segera menindak perkara tersebut, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak RSUD untuk mengkonfirmasi.
Red
Leave a Reply