
beritatandas.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap dua remaja yang terjadi di Jalan Cilutung, Dusun Sukawijaya, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polresta Karawang. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Kedua korban masing-masing berinisial AM (15), warga Kampung Krajan, Desa Jayakerta, Kabupaten Karawang, dan MA (16), warga Kampung Kulo Pipisan, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa bermula ketika kedua korban baru pulang dari pengajian dan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan sedang. Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya dihadang oleh sejumlah warga yang melemparkan kayu ke tengah jalan hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Setelah terjatuh, kedua korban kembali menjadi sasaran pelemparan termos berisi air panas yang mengenai tubuh mereka. Korban kemudian diinterogasi dan dituduh sebagai pelaku begal. Setelah menjelaskan bahwa mereka baru pulang dari pengajian, keduanya selanjutnya dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengecek kondisi korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Rengasdengklok, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Polresta Karawang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dari hasil penyidikan terbukti terdapat unsur tindak pidana, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut. (Lex)