Puluhan Pengendara Roda Dua Terjaring Operasi Lodaya 2024 yang Tidak Mematuhi Aturan

KARAWANG, beritatandas.id – Kepolisian Resor (Polres) Karawang melaksanakan Operasi Lodaya 2024 pada Selasa sore, yang berhasil menjaring puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan persimpangan lampu merah Karawang Kota, Selasa 22 Oktober 2024.

Banyak pengendara yang terjaring razia karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam operasi ini, petugas lalu lintas juga mendapati sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong, yang tidak sesuai dengan standar keamanan berkendara.

Hal ini menambah daftar pelanggaran, di samping pengabaian terhadap kewajiban menggunakan helm sebagai alat pelindung kepala.

Kanit Turjawali Polres Karawang, IPDA Kania, memimpin operasi tersebut dengan tegas.

Meski baru menjabat sebagai Kanit Turjawali menggantikan IPTU Ali yang kini bertugas di Polsek Klari, IPDA Kania menegaskan komitmennya untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas.

“Kami akan terus melakukan penertiban untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya keselamatan berkendara. Helm dan surat-surat kendaraan bukan hanya formalitas, tapi juga bagian dari upaya menjaga keamanan di jalan raya,” ujar IPDA Kania.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap masih tingginya angka pelanggaran, terutama penggunaan knalpot yang tidak standar dan pengabaian penggunaan helm.

Operasi Lodaya 2024 ini diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polres Karawang.

Penulis: Aep Kurnaedi
Editor: Joe

 

Exit mobile version