Ranperda Pertambangan Didorong untuk Jaga Lingkungan dan Ciptakan Iklim Investasi yang Sehat

 

 

Sumedang,beritatandas.id– Maraknya praktik pertambangan ilegal di Jawa Barat memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan ketidakpastian investasi. Untuk merespons situasi tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pembahasan digelar di Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V, Kabupaten Sumedang, Rabu (18/6/2025), dengan melibatkan Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Jabar, Dinas ESDM, serta sejumlah pelaku usaha tambang di wilayah Sumedang dan sekitarnya.

Anggota Pansus V DPRD Jabar, M. Faizin menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan.

“Tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan ekologis yang luar biasa, tapi di sisi lain kita juga tidak bisa mematikan usaha tambang legal yang patuh aturan. Ranperda ini harus menjadi jembatan untuk memastikan investasi tetap jalan, tapi lingkungan tetap terlindungi,” ujar Faizin.

Ia menyoroti bahwa langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerbitkan Surat Edaran tentang pemberhentian sementara proses perizinan tambang adalah bentuk penataan, namun berimbas pada terganggunya operasional tambang legal.

“Surat edaran tersebut memang bertujuan baik, yaitu menghentikan tambang ilegal. Namun efeknya terasa juga ke pelaku usaha legal yang sedang mengurus izin atau perpanjangan. Ini harus jadi catatan penting agar Perda yang lahir nanti tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Faizin juga menyoroti bahwa sektor pertambangan menjadi penopang penting pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja. Maka dari itu, penataan sektor ini harus dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, termasuk aspek sosial dan lingkungan.

“Program prioritas Gubernur dalam dua tahun ke depan adalah pembangunan infrastruktur jalan. Itu artinya kebutuhan terhadap material tambang akan meningkat. Tapi jangan sampai pembangunan jalan merusak masa depan lingkungan kita,” tambahnya.

DPRD Jabar, menurut Faizin, akan terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari pengusaha, aktivis lingkungan, maupun masyarakat terdampak. Ia menegaskan, pelaku tambang legal yang telah menjalankan praktik tambang yang baik tetap perlu diberi edukasi agar selalu taat pada kaidah-kaidah pertambangan.

“Prinsipnya adalah keberlanjutan. Usaha tambang harus memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan alam dan sosial,” pungkasnya.

Setelah sebelumnya dibahas di wilayah Purwakarta, pembahasan Ranperda kini berlanjut di Sumedang dan akan diteruskan ke wilayah-wilayah lain di Jawa Barat guna menghimpun aspirasi secara menyeluruh. ***

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
BAGUNA PDIP Jawa Barat Gelar Pengobatan Gratis, Ratusan Warga Karawang

BAGUNA PDIP Jawa Barat Gelar Pengobatan Gratis, Ratusan Warga Karawang

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ucapkan HUT Bhayangkara Ke-79

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ucapkan HUT Bhayangkara Ke-79

H.M. Sidkon Dj Apresiasi ICTP: Pesantren Siap Menjadi Aktor Strategis Global

H.M. Sidkon Dj Apresiasi ICTP: Pesantren Siap Menjadi Aktor Strategis Global