Ratusan Perumahan Bermasalah, Distarkim Purwakarta, Gandeng Kejaksaan

beritatandas.id, PURWAKARTA  – Maraknya pemukiman komersil atau perumahan di Kabupaten Purwakarta terus mengalami perkembangan pesat, hal tersebut dinilai banyak pihak bahwa perekonomian masyarakat Purwakarta mengalami peningkatan, namun persoalan perumahan adakalanya mengalami persoalan seperti halnya terkait penyerahan Pasilitas Umum (Pasum) dan Pasilitas Sosial (Pasos), menurut data dari Dinas Tata Ruang Dan Pemukiman (Distarkim) Purwakarta, ratusan perumahan masih bermasalah terkait Pasum dan Pasos.

Terkait persoalan tersebut Kepala Distarkim Agung Wahyudi saat ditemui beritatandas.id di ruang kerjanya mengatakan, persoalan sulitnya membenahi  penyelesaian Pasum dan Pasos menjadi aset Pemkab purwakarta, maka pihaknya mengambil terobosan yaitu menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dalam penyelesaian penyerahan Pasum dan Pasos.

“Karena mengalami kesulitan dalam pengambil alihan  Pasum dan Pasos perumahan yang akan jadi aset pemda, maka pihak Distarkim bekerjasama menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta,” terang Agung Wahyudi, pada Kamis (26/12/2019)

Langkah Distarkim tersebut, dengan menggandeng pihak Kejaksaan, belum lama ini ada beberapa perumahan sudah menyerahkan Pasum dan Pasosnya, kurang lebih sebanya 13 Perumahan.

“Sampai saat ini data kemajuan pengembang menyerahkan PSU fasos-fasum baru sebanyak 13 pengembang saja,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta, Dodi Wiraatmadja.

Bahkan menurut Dodi, Hal tersebut tentunya merugikan pihak pemerintah daerah maupun konsumen perumahan, dikarenakan tidak mendapatkan layanan pemeliharaan maupun dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perumahan, dan SKK dari Distarkim Purakarta kami jaksa pengacara negara akan mengundang pengembang properti nakal di Purwakarta untuk diminta menyerahkan PSU fasos-fasum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dodi.

 

 

Redaksi

Exit mobile version