Reskrim Polres Karawang, Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa

beritatandas.id, KARAWANG – Unit Reskrim Polres Karawang Polda Jabar Menggelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Korban Seorang Mahasiswa bernama Fathan Ardian Nurmiftah (19) yang dilakukan seorang pelaku berinisial JO (30).

Rekonstruksi dilakukan di 9 lokasi antara lain dari TKP pertama Kontrakan tersangka di Dusun Cilalung kecamatan Purwasari hingga ke TKP pembuangan mayat korban di Desa Bayur Kidul kecamatan Cilamaya Kulon Selasa (19/1/2021).

Saat rekonstruksi, para tersangka memperagakan kurang lebih 40 adegan dari mulai berkomunikasi melalui WhatsApp hingga terjadi pembunuhan mulai dari mencekik leher korban oleh pelaku JO dan kedua rekannya membuang mayat ke daerah Cilamaya.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samatama Putra mengatakan, adegan pertama dirumah kontarakan tersangka di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari. Disitu tersangka dan korban sebelumnya ngobrol sambil minuman keras (miras) dan kemudian terjadi pertengkaran dan perkelahian hingga akhirnya korban dibunuh.

Menurut Kapolres kemudian TKP lain seperti di Jembatan Tamelang saat tersangka membuang pakaian korban di irigasi. Kemudian lanjut dengan dengan TKP di Perumahan Villa Karawang, saat tersangka JF mengirim pesan whats up kepada orang tua korban meminta uang Rp. 400 juta. “Dirumah itu tersangka JF menceritakan peristiwa pembunuhan kepada tersangka HA,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan, dari hasil pra rekontruksi ditemukan fakta ternyata tersangka HA tidak ada dirumah kontrakan saat terjadi pembunuhan. Tersangka HA datang setelah korban tewas. “Tersangka JF meralat keterangan sebelumnya yang menyebut tersangka HA ada didepan kamar saat kejadian,” ungkapnya.

“Inti dari rekonstruksi ini untuk mendapatkan bukti-bukti kuat dari kasus pembunuhan tersebut. Rekonstruksi tersebut kami gelar guna Pembuktian dari serangkaian petunjuk dan juga keterangan saksi maupun tersangka yang berhasil kami kumpulkan fakta-fakta baru bahwasanya tiga tersangka ini terbagi dalam dua peran yang pertama yaitu saudara JO berperan aktif sendirian dalam melakukan pembunuhan yang terjadi di kontrakan di daerah Cilalung desa mekar jaya kecamatan Purwasari,”tambah Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana.

Dirinya juga menjelaskan penculikan itu hanya sebuah modus bahwasanya hasil dari rekonstruksi terjawab bahwa permintaan tebusan maupun pengancaman terhadap kejadian penculikan terjadi justru setelah korban sudah meninggal,”tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka JF dikenai Pasal 338 sub 170 sub 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan tersangka HA dan R dikenai pasal 181 KUHP Pidana dan 480 Kuh Pidana.

 

Redaksi

Exit mobile version