Ribuan Uang Palsu Terbaru Hampir Beredar, Untung 7 Pengedarnya Diringkus di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kabupaten – Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran ribuan uang palsu emisi terbaru tahun 2022.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 7 orang, yaitu CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H. Ketujuh anggota pengedar tersebut, polisi ringkus di tempat berbeda. “Alhamdulillah Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku yang kita amankan sebanyak tujuh orang,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (24/5/2023).
Lanjutnya menjelaskan, para tersangka ini beraksi beberapa tempat di Jawa Barat. Tersangka mencetak uang palsu emisi terbaru pecahan 100 dan 50 ribu rupiah. “Jumlah totalnya mencapai 3214 lembar. Ada juga barang logam yang diduga alat cetaknya,” jelasnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya.
Peran dan Modus Tersangka Pengedar Ribuan Uang Palsu Terbaru
AKBP Suhardi menuturkan, masing-masing pelaku memiliki peranan yang berbeda. Ada yang menjadi pencetak, penyimpan dan pengedar uang.
Sementara untuk modusnya, para pelaku mengedarkannya ke warung-warung dan dengan cara transfer.
Pihaknya baru mengungkap kasus tersebut, setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai (BRI LINK), di Desa Puspahiang.
Pelakunya pura-pura minta ditransfer ke temannya oleh korban, dan akan dibayar gunakan uang cash.
“Uang cash itu setengahnya palsu,” tuturnya.
Atas pengungkapan tersebut, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan barang bukti ribuan lembar uang palsu.
Kemudian, alat pindah logam yang pelaku gunakan untuk mencetakan, hingga kartu ATM serta buku rekening bank.
“Selain itu barang bukti lainnya ada dua kendaran mobil untuk operasional para pelaku. Jadi kasus ini akan terus kita kembangkan,” ujarnya.
Lanjut AKBP Suhardi menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 junto, dan Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang mata uang.
“Sedangkan untuk kurungannya, maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
BI Apresiasi Polres Tasikmalaya
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Aswin Kosotali, saat hadir di konferensi pers, memastikan uang palsu emisi terbaru tersebut kualitasnya buruk.
“Kualitas uangnya buruk, hingga mudah dikenali dengan 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Selain itu, watermarknya, pengamannya juga tidak tampak. Masyarakat harus waspadai peredaran uang palsu,” kata Aswin.
Atas pengungkapan tersebut, BI Tasikmalaya sangat mengapresiasi jajaran Kepolisian Polres Tasikmaya.
“Saya berharap semoga aparat penengak hukum bisa membuat efek jera para pelaku,” pungkasnya.

Ribuan Uang Palsu Terbaru Hampir Beredar, Untung 7 Pengedarnya Diringkus di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kabupaten – Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran ribuan uang palsu emisi terbaru tahun 2022.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 7 orang, yaitu CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H. Ketujuh anggota pengedar tersebut, polisi ringkus di tempat berbeda. “Alhamdulillah Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku yang kita amankan sebanyak tujuh orang,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (24/5/2023).
Lanjutnya menjelaskan, para tersangka ini beraksi beberapa tempat di Jawa Barat. Tersangka mencetak uang palsu emisi terbaru pecahan 100 dan 50 ribu rupiah. “Jumlah totalnya mencapai 3214 lembar. Ada juga barang logam yang diduga alat cetaknya,” jelasnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya.
Peran dan Modus Tersangka Pengedar Ribuan Uang Palsu Terbaru
AKBP Suhardi menuturkan, masing-masing pelaku memiliki peranan yang berbeda. Ada yang menjadi pencetak, penyimpan dan pengedar uang.
Sementara untuk modusnya, para pelaku mengedarkannya ke warung-warung dan dengan cara transfer.
Pihaknya baru mengungkap kasus tersebut, setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai (BRI LINK), di Desa Puspahiang.
Pelakunya pura-pura minta ditransfer ke temannya oleh korban, dan akan dibayar gunakan uang cash.
“Uang cash itu setengahnya palsu,” tuturnya.
Atas pengungkapan tersebut, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan barang bukti ribuan lembar uang palsu.
Kemudian, alat pindah logam yang pelaku gunakan untuk mencetakan, hingga kartu ATM serta buku rekening bank.
“Selain itu barang bukti lainnya ada dua kendaran mobil untuk operasional para pelaku. Jadi kasus ini akan terus kita kembangkan,” ujarnya.
Lanjut AKBP Suhardi menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 junto, dan Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang mata uang.
“Sedangkan untuk kurungannya, maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
BI Apresiasi Polres Tasikmalaya
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Aswin Kosotali, saat hadir di konferensi pers, memastikan uang palsu emisi terbaru tersebut kualitasnya buruk.
“Kualitas uangnya buruk, hingga mudah dikenali dengan 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Selain itu, watermarknya, pengamannya juga tidak tampak. Masyarakat harus waspadai peredaran uang palsu,” kata Aswin.
Atas pengungkapan tersebut, BI Tasikmalaya sangat mengapresiasi jajaran Kepolisian Polres Tasikmaya.
“Saya berharap semoga aparat penengak hukum bisa membuat efek jera para pelaku,” pungkasnya.

Exit mobile version