beritatandas.id, PURWAKARTA – Mobilisasi kendaraan unit pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polres Purwakarta terus ditingkatkan, dan nampak masyarakat Purwakarta lebih meminati perpanjangan SIM dengan fasilitas mobil SIM keliling, tak kurang puluhan pemohon perpanjangan SIM terpenuhi.
Pelayanan SIM Keliling di laksanakan setiap hari dan di bagi enam titik atau lokasi dimana lokasi tersebut di prediksi tempat strategis yang mudah di kunjungi masyarakat. Dan di mulai dari jam 08;00 wib sampai dengan selesai.
Adapun tempat atau lokasi pelayanan SIM keliling yaitu pada hari Senin di area Kampus UPI, Rabu di Tokma Munjul, Kamis di Bulog Sadang, Jumat di Terminal Ciganea Jatiluhur, Sabtu di Pos Pasar Jumat dan Minggu di Statsiun Kereta Api Gedung Kembar. Hal tersebut yang di katakan Brigadir Deni Romansyah selaku Badan Urusan (Baur) SIM Satuan Lalulintas Polres Purwakarta, pada Senin (23/12)
“Bagi masyarakat Purwakarta yang telah memiliki SIM namun masa berlakunya telah habis, tak perlu repot mendatangi Polres Purwakarta untuk melakukan perpanjangan,”ujar Deni Romansyah.
Masih kata Deni, “Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Bagi pemohon baru dianjurkan mendatangi Polres Purwakarta. Pemohon perpanjangan diharapkan datang 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,” tandasnya.
Deni menambahkan, “Adapun persyaratan yang harus dilengkapi cukup mudah. Pemohon cukup membawa fotokopi KTP dua lembar dengan menyertakan SIM asli yang akan diperpanjang,” pungkasnya.
Menurut data resmi Kepolisan Republik indonesia, terkait biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000 . Biaya itu belum termasuk surat kesehatan dokter.
Redaktur
Leave a Reply