Sat Reskrim Polsek Purwasari Berhasil Meringkus 4 Pelaku Curanmor

Karawang, beritatandas.id – Respon cepat Reskrim Polsek Purwasari yang tanggap melakukan Penyelidikan terhadap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purwasari, hal tersebut berdasarkan petunjuk CCTV hingga akhirnya melakukan Penangkapan terhadap 2(dua) orang Tersangka Penadah.

Atas atensi Kapolres Karawang AKBP Aldi subartono yang mengintruksikan tindak tegas setiap bentuk kejahatan dan kriminlitas yang dapat menganggu kamtibmas diwilayah Karawang.

Sekaligus respon cepat dari setiap pengaduan masyarakat melalui Lapor Pak Kapolres membuat Polres Karawang dan jajarannya sigap antisipasi guankamtibmas dan kejahatan diKarawang.

Dalam  kasus Curanmor ini, Sat Reskrim  segera melakukan pengembangan kasus guna mengungkap mata rantai pelaku curanmor tersebut.

Hasilnya personil melakukan Penangkapan terhadap 4(Empat) orang tersangka dengan inisial A alias Oten 17 tahun, M.S 14 tahun, GI umur 14 tahun dan GI 15 tahun serta YM 15 tahun

Menurut keterangan korban, bahwa pabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 04.30 wib dirinya bangun tidur melihat ke arah dapur dan pintu dapur sudah terbuka kemudian melihat 2 Unit sepeda motor sudah tidak ada yaitu :Satu Unit sepeda motor Yamaha Vega No pol B-6074-KXH No.Rangka MH35D9002AJ719403 No.Mesin 5D9719517 alamat Jl.Bugenville 1 No 1 RT 08/ 06 Kel.Jaka sempurna Bekasi.

Kemudian Satu Unit sepeda motor Honda beat No.pol T-3867-PZ No.Rangka MH1JM2129JKO56023 No.Mesin JM 21 F2031137 Alamat Kp.Warung kebon Rt 03/04 yang ikut raib beserta Satu buah Handphone Merk infinix.

Diungkapkan korban, atas inisiatifnya  sekira 06.00 wib korban melihat Cctv tetangga dan ternyata benar pelaku sebanyak 4(empat) orang tidak dikenal sudah melakukan pencurian di rumah korban ,Kerugian Rp.28.000.000,(dua puluh delapan juta rupiah).

Atas kejadian tersebut, selanjutnya Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua penadah dengan inisial AH dan AD.

” Keduanya ditangkap berikut Barang Bukti Satu Unit Sepeda motor Yamaha Vega No.pol B-6075-KXH,  dengan Satreskrim polres Karawang pada tanggal 27 September 2022. Ungkap Kapolres AKBP Aldi subartono melalui Kasat Reskrim

Ditambahkan, Sehubungan Polsek Purwasari tidak melakukan Penyidikan tentang Tindak Pidana maka para Tersangka dan Barang Bukti dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Karawang, sampai saat ini kita akan terus buru pelaku lain khususnya diwilayah Kab Karawang  tutupnya.

( Lx )

Exit mobile version