beritatandas.id, Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali meringkus pengedar Narkotika jenis Sabu asal Kecamatan Purwasari, setelah 5 (lima) hari sebelumnya meringkus pengedar Sabu asal Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
Tersangka YF alias JO (36) warga perumahan Pesona Cengkong Kecamatan Purwasari ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 oleh Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba ketika sedang berada di Jl. Raya Galuh Mas Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, atau tepatnya di depan Indomaret samping RSUD Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Res. Narkoba AKP Aji Setiaji menuturkan, tersangka ditangkap ketika sedang menguasai Narkoba jenis Sabu, setelah sebelumnya Team Opsnal mendapatkan informasi mengenai seseorang yang hendak mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada Tas yang dibawa tersangka, ditemukan 6 (enam) bungkus Plastik bening ukuran besar berisikan Kristal warna Putih, 3 (tiga) bungkus Plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna Putih dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus Plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih yang diduga Sabu. Dengan berat keseluruhannya sekitar 60 gram”, tutur AKP Aji Setiaji kepada media melalui sambungan telepon, Senin (18/10/2021).
AKP Aji Setiaji menambahkan, selain barang bukti Kristal warna Putih yang diduga Sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus Plastik bening ukuran besar maupun sedang dan beberapa paket atau bungkus Plastik kecil, dalam Tas yang dipakai tersangka juga ditemukan 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, yang kemungkinan digunakan tersangka untuk menimbang atau mengukur paket Sabu yang akan dijualnya.
“Tersangka berikut barang bukti, termasuk Hand Phone merk Redmi milik tersangka selanjutnya kami amankan di Polres Karawang”, tambah Aji.
Masih kata Aji, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa Sabu yang akan diedarkannya tersebut didapatkan dengan cara dititipi dari kenalannya yang bernama ARIS alias CIMOT, yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun Penjara”. Pungkasnya.
Reporter : Lex
Leave a Reply