Sayangi Anak Yatim, Pak Bhabin Polsek Klari Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

POLRES KARAWANG, beritatandas.id – Sesuai arahan Bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Sik.,Msi Berpesan Ke Jajaran Personalnya mengatakan “Anak-anak yatim harus disayangi”.

“Manfaatnya sebagai investasi amal di akhirat sebagai sedekah jariah,” pesan Kapolres

Kapolres Karawang yang dikenal dekat dan perhatian terhadap anak yatim mengutarakan, mengingat Salah satu personal Polsek Klari Bhabinkamtibmas Aiptu Yanto Sugiyarto melakukan perhatian peduli terhadap anak yatim dengan cara berikan bingkisan kepada anak yatim yaitu ananda Hafid Nurjaman di Dusun Griya Pesona Asri Rt.016 Rw.009 Desa Cibalongsari Kec. Klari Kab. Karawang, Rabu ( 29/03/2023 ) jam 11.00 wib

Kapolsek Klari Kompol Hidayat SH, pihaknya menyantuni anak yatim melalui Personal Bhabinkamtibmas Polsek Klari Aiptu Yanto merupakan kegiatan rutin Yang kami lakukan.

“Kiranya dengan kegiatan seperti ini jajaran Polri khususnya Polsek Klari Polres Karawang lebih semakin cinta perhatiannya terhadap anak-anak yatim yang sangat butuh kasih dan sayang,” harapnya.

Polri merupakan pengayom masyarakat. “Bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono juga memprogramkan Polri yang peduli Kemanusiaan terhadap masyarakat Karawang. Melalui kegiatan ini menunjukkan Bahwa polri perduli dan dekat dengan masyarakat.” katanya.

Di tempat terpisah Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, yang dilakukan oleh Anggota Kami yaitu Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Klari Aiptu Yanto Yang aktif dalam menyantuni anak yatim merupakan perbuatan yang patut di contoh.

“Rasulullah SAW bersabda:  jika manusia mati maka terputus lah amal nya, terkecuali tiga perkara yakni sedekah jariah,il ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang selalu mendoakan.”

Kemudian, siapa yang memelihara anak yatim dan memberinya makan dan minum niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali jika dia melakukan dosa yang tidak diampuni Allah SWT.

“Hadis, Rasulullah SAW pun mengimbau umatnya untuk menjauhi tujuh perkara, termasuk di dalamnya termasuk memakan harta anak yatim,” jelas Kapolres Karawang

( Humas Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar )

( Lx )

Exit mobile version