beritatandas.id, SUBANG – SDN Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga lakukan pemungutan liar. Pemungutan tersebut menurut pihak sekolah dilakukan atas adanya rapat pada pulan Juni 2019 lalu bersama orang tua siswa, kepala sekolah dan ketua komite.
Informasi yang dihimpun pungutan yang disebut pihak sekolah infak itu adalah untuk pembelian mebeler dan pembikinan taman bacaan dan taman sekolah.
Infak diberlakukan untuk siswa/siswi kelas 1 dan kelas 2, yang jumlah siswanya sebanyak 101 orang. Per siswa dipungut Rp100.000.
Pembelian mebeler dan pembuatan taman bacaan dan taman sekolah dilaksanakan pada bulan November 2019, yang bertindak sebagai pelaksana dan bendaharanya adalah kepsek SDN Muara sendiri.
“Saya tidak tahu kalau di SDN Muara ada Pungutan, tidak tahu ada kegiatan yang dilakukan di SDN Muara, dan saya tidak pernah merestui adanya pungutan di sekolah,” ujar Suherman, Koordinator Wilayah Kecamatan Blanakan, Kamis (14/11/2019).
Sementara Kepsek SDN Muara, yang sebelumnya menyampaikan apa yang dilakukan pihak komite dan sekolah sudah mendapat restu dari Korwilcambidik Blanakan, saat dikonfirmasi ulang ternyata pernyataan pertama itu hanya langkah untuk menghindar.
“Saya mengatakan seperti itu (ada izin dari Korwilcambidik) karena saya merasa tidak nyaman, karena anda mencari-cari kesalahan dan mengobok-obok sekolah saya terus,” ujar Kepsek SDN Muara, Nuriyah.
Di tempat terrpisah, Ketua DPC LSM Kompak Subang Sunarto Amrullah menyampaikan, apapun alasannya setiap sekolah dan komite sekolah yang meminta uang yang ditentukan jumlahnya dan dibebankan kepada orang tua/wali murid adalah tindakan pungli.
“Ada aturan yang melarang pihak sekolah dan komite sekolah memungut kepada peserta didik dan orang tua murid,” ujarnya, seraya menyampaikan aturannya Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12.
“Saya bersama-sama jajaran Kompak Subang akan terus mengkritisi, menyikapi dan melarang pihak sekolah yang melakukan pungli,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, larangan itu juga tertuang dalam Permendikbud No 3 tahun 2019 tentang Juknis Penggunaan BOS Reguler sebagaimana diubah ke dalam Permendikbud No 18 tahun 2019 tentang Juknis Penggunaan BOS Reguler 2019.
Tim/Redaksi
Leave a Reply