beritatandas.id, Karawang – Sepak terjang Tim Patroli Sabhara Maung Karawang yang dibentuk Polres Karawang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu telah membuahkan hasil, seorang lelaki yang kedapatan membawa kunci letter T berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Karawang, Selasa (2/11/2021) dini hari.
Adi alias Sardi Bin Sukarya, (37) warga Kemiri Kecamatan Jayakerta Karawang diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jl. Raya Kosambi Klari tepatnya di samping Graha Medis Kosambi, karena dicurigai hendak melakukan kejahatan.
“Terduga pelaku kami amankan setelah ditemukan beberapa buah kunci letter T pada sepeda motor yang dikendarainya”, ujar AKP Hasanudin Bahar selaku pengendali Tim Patroli Sabhara Maung Karawang kepada Wartawan, Rabu (3/11/2021).
AKP Hasanudin Bahar yang juga menjabat Kasat Samapta Polres Karawang menuturkan, awalnya sekitar pukul 04.00 Wib, Patroli Sabhara Maung Karawang yang melakukan Patroli di Jl. Raya Kosambi Klari mencurigai seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memberhentikannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa potong Besi berbentuk huruf “T” atau biasa disebut kunci letter T, yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan sepeda motor.
“Terduga bersama barang bukti termasuk sepeda motor yang dikendarainya kami bawa ke Polres Karawang, selanjutnya kami serahkan ke Satuan Reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tambah Hasanudin Bahar.
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, terduga pelaku beserta barang bukti yang diserahkan Patroli Sabhara Maung Karawang kemudian dikembangkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajarannya diketahui pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam No.Pol : T-4691-RS, di wilayah Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B-11/I/2021/JBR/RES.KRW/SEK.KLARI tanggal 14 Januari 2021.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dengan kasus pencurian kendaraan sepeda motor atau Curat R2, sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara”, tegas AKP Oliestha.
AKP Oliestha juga mengatakan timnya masih memburu seorang pelaku lainnya atas nama IDIW (DPO) warga Kecamatan Rengasdengklok Karawang, termasuk sepeda motor hasil curian yang dilakukan tersangka ADI bersama IDIW.
“Sesuai keterangan tersangka ADI, ia bersama temannya yang biasa dipanggil dengan nama IDIW yang melakukan pencurian di wilayah Klari. Tersangka juga mengaku bersama temannya itu pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalijati Subang, sebelum akhirnya ditangkap Patroli Sabhara Maung Karawang”, tambah Oliestha.
Dilansir infonusa.news.com, pada tanggal 15 Oktober 2021, Polres Karawang membentuk Squad Maung Karawang atau saat ini dikenal dengan nama Tim Patroli Sabhara Maung Karawang, di bawah kendali AKP Hasanudin Bahar. Tim yang beranggotakan sebanyak 30 personil dari Satuan Samapta dibentuk untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat di malam hari, dengan tugas melaksanakan Patroli preventif untuk mengurangi tindak kriminalitas di jalanan, juga menghimbau masyarakat untuk menjaga Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
Di ruang kerjanya, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, bahwa ia membentuk Patroli Sabhara Maung Karawang dalam mengimplementasikan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menuju Polri Presisi, yakni diantaranya kebijakan pelayanan publik. Masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian kepada Polisi melalui program Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 082211272003 dan telepon bebas pulsa 110, yang langsung terhubung kepada petugas Patroli Polres maupun Polsek jajaran Polres Karawang.
“Silahkan laporkan setiap kejadian ataupun permasalahan yang ada, secepatnya kami respon untuk guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat Karawang”, pungkasnya.
Tim Patroli Sabhara Maung Karawang Bentukan Polres Karawang Buahkan hasil, Seorang Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan
KARAWANG – Sepak terjang Tim Patroli Sabhara Maung Karawang yang dibentuk Polres Karawang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu telah membuahkan hasil, seorang lelaki yang kedapatan membawa kunci letter T berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Karawang, Selasa (2/11/2021) dini hari.
Adi alias Sardi Bin Sukarya, (37) warga Kemiri Kecamatan Jayakerta Karawang diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jl. Raya Kosambi Klari tepatnya di samping Graha Medis Kosambi, karena dicurigai hendak melakukan kejahatan.
“Terduga pelaku kami amankan setelah ditemukan beberapa buah kunci letter T pada sepeda motor yang dikendarainya”, ujar AKP Hasanudin Bahar selaku pengendali Tim Patroli Sabhara Maung Karawang kepada Wartawan, Rabu (3/11/2021).
AKP Hasanudin Bahar yang juga menjabat Kasat Samapta Polres Karawang menuturkan, awalnya sekitar pukul 04.00 Wib, Patroli Sabhara Maung Karawang yang melakukan Patroli di Jl. Raya Kosambi Klari mencurigai seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memberhentikannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa potong Besi berbentuk huruf “T” atau biasa disebut kunci letter T, yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan sepeda motor.
“Terduga bersama barang bukti termasuk sepeda motor yang dikendarainya kami bawa ke Polres Karawang, selanjutnya kami serahkan ke Satuan Reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tambah Hasanudin Bahar.
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, terduga pelaku beserta barang bukti yang diserahkan Patroli Sabhara Maung Karawang kemudian dikembangkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajarannya diketahui pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam No.Pol : T-4691-RS, di wilayah Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B-11/I/2021/JBR/RES.KRW/SEK.KLARI tanggal 14 Januari 2021.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dengan kasus pencurian kendaraan sepeda motor atau Curat R2, sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara”, tegas AKP Oliestha.
AKP Oliestha juga mengatakan timnya masih memburu seorang pelaku lainnya atas nama IDIW (DPO) warga Kecamatan Rengasdengklok Karawang, termasuk sepeda motor hasil curian yang dilakukan tersangka ADI bersama IDIW.
“Sesuai keterangan tersangka ADI, ia bersama temannya yang biasa dipanggil dengan nama IDIW yang melakukan pencurian di wilayah Klari. Tersangka juga mengaku bersama temannya itu pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalijati Subang, sebelum akhirnya ditangkap Patroli Sabhara Maung Karawang”, tambah Oliestha.
Dilansir infonusa.news.com, pada tanggal 15 Oktober 2021, Polres Karawang membentuk Squad Maung Karawang atau saat ini dikenal dengan nama Tim Patroli Sabhara Maung Karawang, di bawah kendali AKP Hasanudin Bahar. Tim yang beranggotakan sebanyak 30 personil dari Satuan Samapta dibentuk untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat di malam hari, dengan tugas melaksanakan Patroli preventif untuk mengurangi tindak kriminalitas di jalanan, juga menghimbau masyarakat untuk menjaga Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
Di ruang kerjanya, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, bahwa ia membentuk Patroli Sabhara Maung Karawang dalam mengimplementasikan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menuju Polri Presisi, yakni diantaranya kebijakan pelayanan publik. Masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian kepada Polisi melalui program Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 082211272003 dan telepon bebas pulsa 110, yang langsung terhubung kepada petugas Patroli Polres maupun Polsek jajaran Polres Karawang.
“Silahkan laporkan setiap kejadian ataupun permasalahan yang ada, secepatnya kami respon untuk guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat Karawang”, pungkasnya.
Reporter : Lex/Rls
Leave a Reply