Setelah Pemagaran, Ahli Waris Ota Bin Opok Sedang Pertimbangkan Tempuh Upaya Hukum Soal Dugaan Pengrusakan? Dan Akan Temui Bupati

Karawang, beritatandas.id – Setelah dua kali dilakukan upaya mediasi dikantor Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan dikantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang, yang dimohonkan langsung oleh ahli waris Ota bin Opok. Pihak korporasi yang mengclaim dan sudah menggarap tanah yang didalam Girik Tahun 1964 atas nama Ota bin Opok tidak hadir.

Kali ini puluhan ahli waris melakukan pemagaran, Senin (25/4/2022). Salah seorang ahli waris yang bernama Engkos pada saat ditemui dilokasi mengatakan, “Saya bersama seluruh ahli waris Ota bin Opok yang sah, sama sekali belum pernah memperjual belikan kepada siapapun. Baik kepada perseorangan, maupun kepada korporasi. Tapi kenapa tiba – tiba tanah kami ada yang menggarap? Tentu kami semua merasa kaget,”

Ditambahkannya, “Sedangkan, bukti – bukti dokumen surat yang asli masih ahli waris pegang, berupa girik asli, leter C, bukti tagihan pajak dari Badan Pendapatan (Bapenda) Karawang, dan bukti – bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Tahun ke Tahun. Bahkan untuk yang Tahun 2022 juga sudah kami bayar, sebesar Rp 10 .334 .304 dengan NOP : 32.17.022.003.003.-0095.0,”

“Saya kira siapapun orangnya, kalau tanahnya tiba – tiba ada yang menguasai dan menggarap, pasti akan bereaksi. Upaya komunikasi menggunakan jalur resmi melalui mediasi dikantor Desa dan kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang sudah kami lakukan, tapi pihak korporasi tidak kooperatif,” Sesal Engkos.

“Kami menyesalkan adanya kerusakan pada kontur tanah, karena dengan nyata telah dilakukan kegiatan Cut and Fiil. Sehingga saya bersama ahli waris lainnya sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum pidana, soal dugaan pengrusakannya,” Tegasnya.

Dijelaskan oleh Engkos, “Rasa percaya diri kami selain adanya Girik asli dan pembayaran pajak berupa SPPT PBB. Pada Tahun 2015 juga Kepala Desa (Kades) sempat membuatkan surat keterangan ahli waris dan keterangan tidak sengketa yang diketahui dengan ditanda tangan serta stempel resmi Camat Telukjambe Barat. Surat – surat tersebut aslinya masih kami simpan dengan baik, dan tidak pernah ada pencabutan,”

“Logikanya, kalau ada pencabutan atas surat – surat yang dibuat oleh Kades, seharusnya surat pencabutannya sampai kepada kami selaku ahli waris, dan produk surat sebelumnya yang diberikan kepada kami, itu dicabut. Sedangkan, informasi yang beredar diluar, bahwasanya surat – surat itu telah ditarik melalui surat pembatalan atau pencabutan,” Ungkapnya.

Engkos juga mengutarakan, “Dan kalau dilakukan pembatalan atau pencabutan, seharusnya didalam suratnya tercantum juga tanda tangan dan stempel Camat sebagai mengetahui. Sebab dalam produk surat yang dikeluarkan oleh Kades kepada kami, sebelumnya juga diketahui oleh Camat,”

“Selain upaya – upaya lanjutan yang tadi saya utarakan, kami juga akan segera menemui ibu Bupati Karawang. Agar beliau ikut mensupport perjuangan kami, karena Pemda Karawang sendiri setiap Tahunnya terus menagih PBB kepada ahli waris Ota bin Opok, dan kami selalu menunaikan kewajiban terhadap negara dengan terus membayar pajak,” Pungkasnya.

Redaksi

Exit mobile version