Sidkon Djampi Harapkan Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Bisa Mengakomodir Semua Pihak

beritatandas.id, BANDUNG – Komisi I DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat harus bisa mengakomodir semua pihak.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi di Jawa Barat ini masih banyak pelanggaran dalam penanganan pandemi.

“Karena setiap Kabupaten Kota di Jawa Barat berbeda dalam penegakan hukum terhadap pelanggar penanganan pandemi,” kata Sidkon Djampi.

Sidkon Djampi juga menjelaskan sampai saat ini belum ada skema yang jelas dalam menangani pandemi ini mulai dari tingkat pusat hingga sampai daerah daerah.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat yang membahas perubahan pasal perpasal Perda Nomor 13 Tahun 2018 di Sumedang pada Kamis, 7 Januari 2021 lalu.

Rapat ini dihadiri juga oleh pakar Asep Warlan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad, serta perwakilan Kogartap serta biro hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Jawa Barat.

Sidkon mengharapkan agar Perda Nomor 13 Tahun 2018 segera disahkan kepada perubahan pasal perpasal namun harus memikirkan juga SDM, Sarana Prasarana, dan anggaran.

“Perda ini harus jadi acuan Kabupaten Kota serta harus dipikirkan lagi saksi administratif dan pindana dalam penegakannya, Perda ini juga harus dapat mengakomodir ke semua pihak,” pungkasnya.

 

Redaksi

Exit mobile version