Purwakarta, beritatandas.id – Dengan tidak dianggarkannya kembali kegiatan pemasangan internet untuk 105 desa di Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2022 oleh Diskominfo. Pemkab Purwakarta akan memprioritaskan penggunaan DBHP dan Retribusi Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta TA 2022.
“Hal itu, salah satunya untuk mendukung kegiatan Pelayanan Internet Desa sebagai bagian komitmen Pemkab Purwakarta untuk pengembangan Digitalisasi Desa dan peningkatan pelayanan di desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo di Kantor DPMD di Jalan Purnawarman, Rabu, 05 Januari 2022.
Menurutnya, Pemkab Purwakarta akan memprioritaskan Penggunaan DBHP tahun 2022 salah satunya untuk kegiatan Internet Desa sebagai komitmen untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan digitalisasi desa.
Jaya juga menjelaskan bahwa layanan internet desa saat ini menjadi keniscayaan dan kebutuhan wajib di desa terkait dengan layanan dan kegiatan administrasi desa kepada masyarakat.
“Hari ini internet menjadi keniscayaan dan kebutuhan wajib bagi pemerintahan desa baik untuk pelayanan kepada mayarakat, pengembangan digitalisasi desa maupun untuk kegiatan administrasi desa salah satunya adalah Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah online dan pasti menuntut penggunaan internet. Jadi seluruh desa di Kabupaten Purwakarta akan membutuhkan jaringan internet,” kata Jaya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT mempunyai program yang sama terkait digitalisasi desa yang salah satunya adalah tentang Internet Desa melalui Program Dana Desa Tahun 2022.
Kata Jaya, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT juga telah mengeluarkan regulasi tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya untuk kegiatan internet desa, yaitu; Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dan, baik pemerintah pusat maupun Pemkab Purwakarta punya komitmen yang sama tentang hal tersebut.
“Jadi untuk tahun 2022 ini, pemerintah desa tinggal memilih salah satu sumber anggaran untuk kegiatan Internet Desa bisa bersumber dari Dana Desa atau DBHP,” kata Jaya.
Sementara, tekait provider mana yang akan di pilih oleh desa sebagai penyedia jasa layanan internet desa, Jaya menjelaskan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa untuk memilih berdasarkan pertimbangan dan analisa pemerintahan desa masing-masing.
“Untuk providernya, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa untuk memilih provider mana yang akan dipakai sebagai penyedia jasa layanan internet desa berdasarkan pertimbangan dan analisa desa. Yang jelas dari 183 desa di Kabupaten Purwakarta wajib terlayani oleh internet desa,” demikian Jaya Pranolo.(Diskominfo Purwakarta)
Leave a Reply