Sosialiasikan Perda Desa Wisata, DPRD Jabar: Dalam Rangka Pengembangan Potensi

beritatandas.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayatulloh melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kecamatan Limbangan, Kab. Garut. Jumat, (08/12/2023).

Adapun Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang Desa Wisata di Jawa Barat.

“Perda ini adalah upaya untuk mendorong pengembangan Desa Wisata dalam rangka pengembangan potensi Desa Wisata di Daerah Provinsi,” kata Dadan Hidayatulloh.

Selain itu perda ini juga pembinaan kepada Kampung Wisata dalam rangka pengembangan Kampung Wisata.

“Selanjutnya pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata dan fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata,” pungkas dia.***

Exit mobile version