Kota Sukabumi – Sie Hukum Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang perundang undangan yang berlaku di kepolisian dan perpol no.7 th 2022 tentang KKEP serta perpol no 8 tahun 2018 tentang Restorative Justice yang dilaksanakan di halaman Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota.Rabu (9/8/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan dari Sie Hukum yang dipimpin langsung Sie Hukum Polres Sukabumi Kota Aiptu Anwarudin S.H sebagai nara sumber, dengan diikuti sekitar 20 orang anggota Polsek Cisaat bersama dalam kesempatan ini Sie Hukum Polres Sukabumi kota menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini adalah untuk menyampaikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perpol Nomor : 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif(Reatorative Justice).
Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman,S.H,M.H menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh Sie Hukum Polres Sukabumi Kota adalah untuk mensosialisasikan aturan yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri dan mekanisme penanganan penyelesaian permasalahan di masyarakat dengan Restoratif Justice.
“Kegiatan ini juga sebagai peringatan dan pengawasan melekat terhadap personil Polri agar tidak melakukan pelanggaran, penyimpangan maupun tindakan pidana, sehingga diharapkan tidak ada anggota Polri yang melanggar serta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan , wawasan anggota dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan mekanisme Restorative Justice ini”.Ucap Kapolsek Cisaat
Leave a Reply