Beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dindin Abdullah Ghozali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Menurut Dindin, Perda atau Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja biasanya mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha di tingkat daerah. Perda ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja, seperti keselamatan kerja, kesejahteraan, dan perlakuan yang adil.
“Alhamdulillah memiliki kesempatan yang berbahagia bisa bersilaturahim dengan masyarakat Rancabungur, dalam rangka sosialisasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lanjut Dindin, Perda perlindungan pekerja adalah bagian penting dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia, karena Perda ini memberikan payung hukum dan jaminan bagi pekerja untuk dapat bekerja dengan layak, aman, dan sejahtera.
“Melalui Kegiatan ini masyarakat ditargetkan mempunyai wawasan tentang Perda Perlindungan Ketenagakerjaan ini, upaya ini harus selalu digaungkan agar tidak lagi ada tenaga kerja yang merasa tidak nyaman, tidak layak atau sebagainya,” paparnya.
Dindin berharap, melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD, implementasi Perda ini dapat berjalan optimal demi terciptanya keadilan dan perlindungan kerja yang merata di seluruh Jawa Barat.
“Karena kesejahteraan dan keamanan para pekerja itu yang mesti diperhatikan, perda ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik dari sektor formal dan informal,” tuturnya.***
Redaksi